
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau menetapkan kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya untuk periode 15–21 Juli 2026, seiring menguatnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar.
Kenaikan tersebut mendorong harga TBS pada kelompok tanaman menghasilkan usia 9 tahun menjadi Rp3.832,75 per kilogram, atau naik Rp36,70 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Persentase kenaikannya mencapai 0,97 persen, menjadi yang tertinggi pada periode penetapan kali ini.
Bagi petani sawit, kenaikan tersebut bukan sekadar angka. Harga TBS yang terus membaik membuka peluang meningkatnya pendapatan rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat pedesaan, sekaligus menjaga perputaran ekonomi di sentra-sentra perkebunan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Riau.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, mengatakan penguatan harga TBS kali ini dipengaruhi langsung oleh kenaikan harga jual CPO maupun kernel selama sepekan terakhir.

"Harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.832,75 per kilogram dengan harga cangkang sebesar Rp23,11 per kilogram," ujar Defris, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, pada periode penetapan kali ini digunakan indeks K sebesar 92,45 persen. Sementara itu, harga penjualan CPO mengalami kenaikan Rp160,19 per kilogram, sedangkan harga kernel bertambah Rp96,00 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Kondisi tersebut menjadi faktor utama yang mengerek harga TBS di tingkat petani.
Selain dipengaruhi tren harga komoditas global, mekanisme penetapan harga juga mengikuti ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Defris menjelaskan, pada periode ini terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan. Dalam kondisi tersebut, tim penetapan harga menggunakan mekanisme rata-rata sesuai regulasi agar harga tetap dapat ditetapkan secara objektif dan transparan.
"Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, apabila terdapat PKS yang tidak melakukan penjualan maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Jika terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN," jelasnya.
Berdasarkan acuan tersebut, harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini tercatat sebesar Rp15.600 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN mencapai Rp13.765 per kilogram.
Berikut daftar harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya Provinsi Riau periode 15–21 Juli 2026 berdasarkan umur tanaman:
Dengan tren kenaikan harga CPO dan kernel yang masih berlanjut, pelaku perkebunan berharap penguatan harga TBS dapat terus bertahan dalam beberapa pekan ke depan. Stabilitas harga dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan usaha perkebunan rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Riau. (rac)






PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau menetapkan kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya untuk periode 15–21 Juli 2026, seiring menguatnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar.
Kenaikan tersebut mendorong harga TBS pada kelompok tanaman menghasilkan usia 9 tahun menjadi Rp3.832,75 per kilogram, atau naik Rp36,70 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Persentase kenaikannya mencapai 0,97 persen, menjadi yang tertinggi pada periode penetapan kali ini.
Bagi petani sawit, kenaikan tersebut bukan sekadar angka. Harga TBS yang terus membaik membuka peluang meningkatnya pendapatan rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat pedesaan, sekaligus menjaga perputaran ekonomi di sentra-sentra perkebunan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Riau.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, mengatakan penguatan harga TBS kali ini dipengaruhi langsung oleh kenaikan harga jual CPO maupun kernel selama sepekan terakhir.
"Harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.832,75 per kilogram dengan harga cangkang sebesar Rp23,11 per kilogram," ujar Defris, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, pada periode penetapan kali ini digunakan indeks K sebesar 92,45 persen. Sementara itu, harga penjualan CPO mengalami kenaikan Rp160,19 per kilogram, sedangkan harga kernel bertambah Rp96,00 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Kondisi tersebut menjadi faktor utama yang mengerek harga TBS di tingkat petani.
Selain dipengaruhi tren harga komoditas global, mekanisme penetapan harga juga mengikuti ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Defris menjelaskan, pada periode ini terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan. Dalam kondisi tersebut, tim penetapan harga menggunakan mekanisme rata-rata sesuai regulasi agar harga tetap dapat ditetapkan secara objektif dan transparan.
"Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, apabila terdapat PKS yang tidak melakukan penjualan maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Jika terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN," jelasnya.
Berdasarkan acuan tersebut, harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini tercatat sebesar Rp15.600 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN mencapai Rp13.765 per kilogram.
Berikut daftar harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya Provinsi Riau periode 15–21 Juli 2026 berdasarkan umur tanaman:
Dengan tren kenaikan harga CPO dan kernel yang masih berlanjut, pelaku perkebunan berharap penguatan harga TBS dapat terus bertahan dalam beberapa pekan ke depan. Stabilitas harga dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan usaha perkebunan rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Riau. (rac)