
PELALAWAN - Polres Pelalawan menggerebek arena perjudian sabung ayam dan judi kartu qiu-qiu di Jalan Pemda, Gang Pesona, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Minggu (26/7/2026) kemarin.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 39 orang yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sembilan tersangka itu, hanya satu orang yang langsung ditahan, yakni pemilik arena berinisial IB. Sementara delapan tersangka lainnya yang berstatus sebagai pemain tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan, IB dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang penyedia atau penyelenggara perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan delapan tersangka lainnya dijerat Pasal 427 KUHP sebagai pemain judi dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
"Dari 39 orang yang diamankan saat penggerebekan arena sabung ayam, sembilan orang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, yang ditahan hanya satu orang, yakni penyedia tempat. Sementara delapan pemain tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya tiga tahun," ujar AKP Bayu Ramadhan Efendi, Rabu (29/7/2026).
Ia merinci, tiga tersangka berinisial HS, JT, dan HFG diduga berperan sebagai pemain judi sabung ayam. Sementara lima tersangka lainnya, yakni AHN, AM, PSC, M, dan RN, diduga terlibat sebagai pemain judi kartu qiu-qiu.
Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam aduan, tiga set kartu domino, serta uang tunai sekitar Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. (dik)






PELALAWAN - Polres Pelalawan menggerebek arena perjudian sabung ayam dan judi kartu qiu-qiu di Jalan Pemda, Gang Pesona, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Minggu (26/7/2026) kemarin.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 39 orang yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sembilan tersangka itu, hanya satu orang yang langsung ditahan, yakni pemilik arena berinisial IB. Sementara delapan tersangka lainnya yang berstatus sebagai pemain tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan, IB dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang penyedia atau penyelenggara perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sedangkan delapan tersangka lainnya dijerat Pasal 427 KUHP sebagai pemain judi dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
"Dari 39 orang yang diamankan saat penggerebekan arena sabung ayam, sembilan orang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, yang ditahan hanya satu orang, yakni penyedia tempat. Sementara delapan pemain tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya tiga tahun," ujar AKP Bayu Ramadhan Efendi, Rabu (29/7/2026).
Ia merinci, tiga tersangka berinisial HS, JT, dan HFG diduga berperan sebagai pemain judi sabung ayam. Sementara lima tersangka lainnya, yakni AHN, AM, PSC, M, dan RN, diduga terlibat sebagai pemain judi kartu qiu-qiu.
Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam aduan, tiga set kartu domino, serta uang tunai sekitar Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. (dik)