
SIAK - Dugaan korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Siak Sri Indrapura menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,9 miliar.
Kasus tersebut terjadi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil dan pembiayaan agribisnis dengan akad murabahah periode April 2023 hingga April 2024.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial AS, mantan Account Officer BRKS Cabang Siak, dan H, seorang wiraswasta.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp18.920.492.975.
Nilai itu terdiri atas fasilitas pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar dan realisasi subsidi bunga yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1,32 miliar.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada 88 debitur yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan bank.
“Dalam perkara ini, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan kepada 88 debitur,” kata Nasrudin, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana pencairan sebesar Rp17,6 miliar diduga tidak digunakan oleh para debitur. Dana tersebut justru dipindahbukukan kepada pihak ketiga yang diduga menjadi penerima manfaat.
Dari bukti slip pemindahbukuan, dana tersebut diketahui mengalir kepada sejumlah pihak.
Salah satu penerima manfaat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah H. Ia diduga menerima transfer dengan total Rp4,16 miliar.
Sementara AS diduga berperan memproses pengajuan fasilitas pembiayaan 88 nasabah hingga pencairan.
AS juga diduga menerima keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah. Total keuntungan yang diduga diterima mencapai Rp440 juta.
“Tersangka AS diduga memperoleh keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah yang diproses, sehingga total yang diterima mencapai Rp440 juta,” ujar Nasrudin.
Modus dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRKS melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran pembiayaan.
Dalam pemeriksaan, sejumlah nasabah mengaku uang pencairan tidak mereka gunakan. Mereka hanya memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta.
Para nasabah juga diduga dijanjikan kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pembiayaan dilunasi.
Masyarakat yang direkrut disebut diajak bergabung dalam kelompok tani dengan menyerahkan KTP dan kartu keluarga. Data tersebut kemudian diduga digunakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan.
Ironisnya, para nasabah disebut tidak mengetahui telah mengajukan pembiayaan hingga Rp200 juta. Mereka diduga hanya diminta menandatangani dokumen ketika berada di bank.
Sementara itu, dokumen pembiayaan menyebut para nasabah telah memiliki kebun kelapa sawit dan berprofesi sebagai petani kelapa sawit.
“Dana pencairan tersebut diduga tidak dinikmati oleh nasabah, melainkan digunakan oleh pihak ketiga sebagai penerima manfaat,” kata Nasrudin.
Penyidik menduga proses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan BRKS.
Atas perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pembiayaan 88 nasabah, slip pemindahbukuan, dokumen tanah, rekening koran, buku tabungan, serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (ric)


SIAK - Dugaan korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Siak Sri Indrapura menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,9 miliar.
Kasus tersebut terjadi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil dan pembiayaan agribisnis dengan akad murabahah periode April 2023 hingga April 2024.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial AS, mantan Account Officer BRKS Cabang Siak, dan H, seorang wiraswasta.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp18.920.492.975.
Nilai itu terdiri atas fasilitas pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar dan realisasi subsidi bunga yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1,32 miliar.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada 88 debitur yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan bank.
“Dalam perkara ini, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan kepada 88 debitur,” kata Nasrudin, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana pencairan sebesar Rp17,6 miliar diduga tidak digunakan oleh para debitur. Dana tersebut justru dipindahbukukan kepada pihak ketiga yang diduga menjadi penerima manfaat.
Dari bukti slip pemindahbukuan, dana tersebut diketahui mengalir kepada sejumlah pihak.
Salah satu penerima manfaat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah H. Ia diduga menerima transfer dengan total Rp4,16 miliar.
Sementara AS diduga berperan memproses pengajuan fasilitas pembiayaan 88 nasabah hingga pencairan.
AS juga diduga menerima keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah. Total keuntungan yang diduga diterima mencapai Rp440 juta.
“Tersangka AS diduga memperoleh keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah yang diproses, sehingga total yang diterima mencapai Rp440 juta,” ujar Nasrudin.
Modus dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRKS melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran pembiayaan.
Dalam pemeriksaan, sejumlah nasabah mengaku uang pencairan tidak mereka gunakan. Mereka hanya memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta.
Para nasabah juga diduga dijanjikan kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pembiayaan dilunasi.
Masyarakat yang direkrut disebut diajak bergabung dalam kelompok tani dengan menyerahkan KTP dan kartu keluarga. Data tersebut kemudian diduga digunakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan.
Ironisnya, para nasabah disebut tidak mengetahui telah mengajukan pembiayaan hingga Rp200 juta. Mereka diduga hanya diminta menandatangani dokumen ketika berada di bank.
Sementara itu, dokumen pembiayaan menyebut para nasabah telah memiliki kebun kelapa sawit dan berprofesi sebagai petani kelapa sawit.
“Dana pencairan tersebut diduga tidak dinikmati oleh nasabah, melainkan digunakan oleh pihak ketiga sebagai penerima manfaat,” kata Nasrudin.
Penyidik menduga proses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan BRKS.
Atas perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pembiayaan 88 nasabah, slip pemindahbukuan, dokumen tanah, rekening koran, buku tabungan, serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (ric)