logo
Warga Tembilahan Kian Resah, Korban Gigitan Monyet Liar Bertambah Jadi 15 Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga TBS Sawit Riau Naik Lagi, Petani Plasma Terima Rp4.011,82 per Kg Pekan Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Skandal Korupsi BRKS Siak: Dana Pembiayaan 88 Nasabah Senilai Rp17,6 Miliar Didu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi HEBOH! Pria Misterius Hilang di Sungai Kampar Usai Lompat dari Jembatan Rantau B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Di Balik Skandal Korupsi BRKS Siak: Warga Dijanjikan Kebun Sawit, Nama Dipakai A Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Skandal Korupsi BRKS Siak Terbongkar! 88 Nasabah Diduga Jadi Korban, Negara Rug Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus OTT Kadishub Siak Masuki Babak Baru, Jaksa Teliti Berkas Dugaan Pemerasan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Copot 137 Kepala SPPG MBG, Pengawasan Keamanan Pangan Diperketat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / SIAK
Skandal Korupsi BRKS Siak Terbongkar!  88 Nasabah Diduga Jadi Korban, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
Ilustrasi. Menara BRK Syariah.
Skandal Korupsi BRKS Siak Terbongkar! 88 Nasabah Diduga Jadi Korban, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
4 Agustus 2026 | 12:38:10

SIAK - Dugaan korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Siak Sri Indrapura menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,9 miliar.

Kasus tersebut terjadi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil dan pembiayaan agribisnis dengan akad murabahah periode April 2023 hingga April 2024.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial AS, mantan Account Officer BRKS Cabang Siak, dan H, seorang wiraswasta.

iklan-view

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp18.920.492.975.

Nilai itu terdiri atas fasilitas pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar dan realisasi subsidi bunga yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1,32 miliar.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada 88 debitur yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan bank.

“Dalam perkara ini, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan kepada 88 debitur,” kata Nasrudin, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana pencairan sebesar Rp17,6 miliar diduga tidak digunakan oleh para debitur. Dana tersebut justru dipindahbukukan kepada pihak ketiga yang diduga menjadi penerima manfaat.

Dari bukti slip pemindahbukuan, dana tersebut diketahui mengalir kepada sejumlah pihak.

Salah satu penerima manfaat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah H. Ia diduga menerima transfer dengan total Rp4,16 miliar.

Sementara AS diduga berperan memproses pengajuan fasilitas pembiayaan 88 nasabah hingga pencairan.

AS juga diduga menerima keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah. Total keuntungan yang diduga diterima mencapai Rp440 juta.

“Tersangka AS diduga memperoleh keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah yang diproses, sehingga total yang diterima mencapai Rp440 juta,” ujar Nasrudin.

Modus dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRKS melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran pembiayaan.

Dalam pemeriksaan, sejumlah nasabah mengaku uang pencairan tidak mereka gunakan. Mereka hanya memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta.

Para nasabah juga diduga dijanjikan kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pembiayaan dilunasi.

Masyarakat yang direkrut disebut diajak bergabung dalam kelompok tani dengan menyerahkan KTP dan kartu keluarga. Data tersebut kemudian diduga digunakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan.

Ironisnya, para nasabah disebut tidak mengetahui telah mengajukan pembiayaan hingga Rp200 juta. Mereka diduga hanya diminta menandatangani dokumen ketika berada di bank.

Sementara itu, dokumen pembiayaan menyebut para nasabah telah memiliki kebun kelapa sawit dan berprofesi sebagai petani kelapa sawit.

“Dana pencairan tersebut diduga tidak dinikmati oleh nasabah, melainkan digunakan oleh pihak ketiga sebagai penerima manfaat,” kata Nasrudin.

Penyidik menduga proses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan BRKS.

Atas perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pembiayaan 88 nasabah, slip pemindahbukuan, dokumen tanah, rekening koran, buku tabungan, serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (ric)

Home / Hukum
Skandal Korupsi BRKS Siak Terbongkar! 88 Nasabah Diduga Jadi Korban, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 4 Agustus 2026 | 12:38:10
Skandal Korupsi BRKS Siak Terbongkar!  88 Nasabah Diduga Jadi Korban, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
Ilustrasi. Menara BRK Syariah.

SIAK - Dugaan korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Siak Sri Indrapura menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,9 miliar.

Kasus tersebut terjadi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil dan pembiayaan agribisnis dengan akad murabahah periode April 2023 hingga April 2024.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial AS, mantan Account Officer BRKS Cabang Siak, dan H, seorang wiraswasta.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp18.920.492.975.

Nilai itu terdiri atas fasilitas pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar dan realisasi subsidi bunga yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1,32 miliar.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada 88 debitur yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan bank.

“Dalam perkara ini, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan kepada 88 debitur,” kata Nasrudin, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana pencairan sebesar Rp17,6 miliar diduga tidak digunakan oleh para debitur. Dana tersebut justru dipindahbukukan kepada pihak ketiga yang diduga menjadi penerima manfaat.

Dari bukti slip pemindahbukuan, dana tersebut diketahui mengalir kepada sejumlah pihak.

Salah satu penerima manfaat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah H. Ia diduga menerima transfer dengan total Rp4,16 miliar.

Sementara AS diduga berperan memproses pengajuan fasilitas pembiayaan 88 nasabah hingga pencairan.

AS juga diduga menerima keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah. Total keuntungan yang diduga diterima mencapai Rp440 juta.

“Tersangka AS diduga memperoleh keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah yang diproses, sehingga total yang diterima mencapai Rp440 juta,” ujar Nasrudin.

Modus dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRKS melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran pembiayaan.

Dalam pemeriksaan, sejumlah nasabah mengaku uang pencairan tidak mereka gunakan. Mereka hanya memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta.

Para nasabah juga diduga dijanjikan kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pembiayaan dilunasi.

Masyarakat yang direkrut disebut diajak bergabung dalam kelompok tani dengan menyerahkan KTP dan kartu keluarga. Data tersebut kemudian diduga digunakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan.

Ironisnya, para nasabah disebut tidak mengetahui telah mengajukan pembiayaan hingga Rp200 juta. Mereka diduga hanya diminta menandatangani dokumen ketika berada di bank.

Sementara itu, dokumen pembiayaan menyebut para nasabah telah memiliki kebun kelapa sawit dan berprofesi sebagai petani kelapa sawit.

“Dana pencairan tersebut diduga tidak dinikmati oleh nasabah, melainkan digunakan oleh pihak ketiga sebagai penerima manfaat,” kata Nasrudin.

Penyidik menduga proses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan BRKS.

Atas perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pembiayaan 88 nasabah, slip pemindahbukuan, dokumen tanah, rekening koran, buku tabungan, serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (ric)