logo
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemko Pekanbaru Buka Peluang Bangun Waste Station di Kampus UNRI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Bengkalis, Diduga Bawa Lebih 2 Ton Methamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penanganan Gempa NTT, Pemerintah Masih Mampu Belum Buka Bantuan Asing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gempa NTT Rusak 19.297 Rumah, Lebih dari 6.000 Bangunan Masuk Kategori Berat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Pekanbaru Soroti Data Desil Warga: Salah Klasifikasi Bisa Bikin Bantuan Ter Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / SIAK
Di Balik Skandal Korupsi BRKS Siak: Warga Dijanjikan Kebun Sawit, Nama Dipakai Ajukan Pembiayaan Rp200 Juta
Ilustrasi. Kantor Pusat BRK Syariah di Pekanbaru.
Di Balik Skandal Korupsi BRKS Siak: Warga Dijanjikan Kebun Sawit, Nama Dipakai Ajukan Pembiayaan Rp200 Juta
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 4 Agustus 2026 | 12:52:33

SIAK - Sejumlah warga di Kabupaten Siak diduga menjadi sasaran modus pengajuan pembiayaan bermasalah di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Siak Sri Indrapura. Mereka disebut direkrut dengan iming-iming mendapatkan kebun kelapa sawit, tetapi identitasnya diduga digunakan untuk mengajukan pembiayaan hingga Rp200 juta.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin mengatakan, warga awalnya diajak bergabung dalam kelompok tani. Mereka kemudian diminta menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan kartu keluarga.

“Masyarakat diajak bergabung dalam kelompok tani dengan persyaratan KTP dan KK. Data tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan ke bank,” kata Nasrudin, Selasa (4/8/2026).

iklan-view

Menurut dia, warga yang bersedia bergabung dijanjikan uang sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta. Selain itu, mereka juga dijanjikan lahan kelapa sawit seluas satu hektare yang telah ditanami setelah pembiayaan dinyatakan lunas.

Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, warga tersebut diduga tidak mengetahui bahwa nama mereka telah digunakan untuk mengajukan fasilitas pembiayaan.

Bahkan, saat berada di bank, mereka disebut hanya diminta menandatangani dokumen.

“Masyarakat tidak mengetahui bahwa dirinya telah mengajukan fasilitas pembiayaan sebesar Rp200 juta. Saat di bank, mereka hanya disuruh menandatangani dokumen,” ujar Nasrudin.

Persoalan lain muncul pada dokumen pembiayaan. Para nasabah disebut tercatat memiliki kebun kelapa sawit dan berprofesi sebagai petani kelapa sawit.

Padahal, hasil pemeriksaan menunjukkan masing-masing nasabah diduga tidak memiliki kebun kelapa sawit sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pengajuan.

Setelah fasilitas pembiayaan dicairkan, uang tersebut diduga tidak digunakan oleh para nasabah.

Dana justru diduga dialihkan kepada pihak ketiga sebagai penerima manfaat.

Dalam perkara ini, terdapat 88 debitur dengan total plafon pembiayaan mencapai Rp17,6 miliar.

Berdasarkan bukti slip pemindahbukuan, dana pencairan dari para debitur tersebut diketahui dipindahbukukan secara berkala kepada sejumlah pihak.

Salah satu penerima manfaat yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial H. Ia diduga menerima transfer dengan total Rp4,16 miliar.

Sementara itu, mantan Account Officer BRKS Cabang Siak berinisial AS diduga berperan dalam memproses pengajuan fasilitas pembiayaan 88 nasabah hingga pencairan.

AS juga diduga memperoleh imbalan Rp5 juta untuk setiap nasabah yang diproses. Total keuntungan yang diduga diterimanya mencapai Rp440 juta.

Berawal dari Audit Internal Bank

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRKS melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran pembiayaan kepada nasabah di wilayah Sungai Limau.

Dari pemeriksaan itu ditemukan adanya dugaan bahwa dana pencairan tidak digunakan oleh nasabah yang mengajukan pembiayaan.

Nasabah justru hanya mendapatkan uang sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta sebagai imbalan jasa atau kompensasi.

Sementara pihak yang disebut sebagai penerima manfaat diduga menjanjikan akan melunasi pembiayaan para nasabah hingga lunas.

Penerima manfaat juga diduga menjanjikan satu hektare kebun kelapa sawit kepada nasabah setelah pembiayaan dilunasi.

Penyidik menduga rangkaian proses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan BRKS.

Dari perkara tersebut, BPKP Provinsi Riau menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.920.492.975.

Kerugian itu berasal dari fasilitas pembiayaan Rp17,6 miliar dan subsidi bunga yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1,32 miliar.

Polda Riau masih mendalami dugaan penyalahgunaan identitas para debitur serta aliran dana hasil pencairan pembiayaan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (ric)

Home / Hukum
Di Balik Skandal Korupsi BRKS Siak: Warga Dijanjikan Kebun Sawit, Nama Dipakai Ajukan Pembiayaan Rp200 Juta
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 4 Agustus 2026 | 12:52:33
Di Balik Skandal Korupsi BRKS Siak: Warga Dijanjikan Kebun Sawit, Nama Dipakai Ajukan Pembiayaan Rp200 Juta
Ilustrasi. Kantor Pusat BRK Syariah di Pekanbaru.

SIAK - Sejumlah warga di Kabupaten Siak diduga menjadi sasaran modus pengajuan pembiayaan bermasalah di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Siak Sri Indrapura. Mereka disebut direkrut dengan iming-iming mendapatkan kebun kelapa sawit, tetapi identitasnya diduga digunakan untuk mengajukan pembiayaan hingga Rp200 juta.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin mengatakan, warga awalnya diajak bergabung dalam kelompok tani. Mereka kemudian diminta menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan kartu keluarga.

“Masyarakat diajak bergabung dalam kelompok tani dengan persyaratan KTP dan KK. Data tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan ke bank,” kata Nasrudin, Selasa (4/8/2026).

Menurut dia, warga yang bersedia bergabung dijanjikan uang sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta. Selain itu, mereka juga dijanjikan lahan kelapa sawit seluas satu hektare yang telah ditanami setelah pembiayaan dinyatakan lunas.

Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, warga tersebut diduga tidak mengetahui bahwa nama mereka telah digunakan untuk mengajukan fasilitas pembiayaan.

Bahkan, saat berada di bank, mereka disebut hanya diminta menandatangani dokumen.

“Masyarakat tidak mengetahui bahwa dirinya telah mengajukan fasilitas pembiayaan sebesar Rp200 juta. Saat di bank, mereka hanya disuruh menandatangani dokumen,” ujar Nasrudin.

Persoalan lain muncul pada dokumen pembiayaan. Para nasabah disebut tercatat memiliki kebun kelapa sawit dan berprofesi sebagai petani kelapa sawit.

Padahal, hasil pemeriksaan menunjukkan masing-masing nasabah diduga tidak memiliki kebun kelapa sawit sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pengajuan.

Setelah fasilitas pembiayaan dicairkan, uang tersebut diduga tidak digunakan oleh para nasabah.

Dana justru diduga dialihkan kepada pihak ketiga sebagai penerima manfaat.

Dalam perkara ini, terdapat 88 debitur dengan total plafon pembiayaan mencapai Rp17,6 miliar.

Berdasarkan bukti slip pemindahbukuan, dana pencairan dari para debitur tersebut diketahui dipindahbukukan secara berkala kepada sejumlah pihak.

Salah satu penerima manfaat yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial H. Ia diduga menerima transfer dengan total Rp4,16 miliar.

Sementara itu, mantan Account Officer BRKS Cabang Siak berinisial AS diduga berperan dalam memproses pengajuan fasilitas pembiayaan 88 nasabah hingga pencairan.

AS juga diduga memperoleh imbalan Rp5 juta untuk setiap nasabah yang diproses. Total keuntungan yang diduga diterimanya mencapai Rp440 juta.

Berawal dari Audit Internal Bank

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRKS melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran pembiayaan kepada nasabah di wilayah Sungai Limau.

Dari pemeriksaan itu ditemukan adanya dugaan bahwa dana pencairan tidak digunakan oleh nasabah yang mengajukan pembiayaan.

Nasabah justru hanya mendapatkan uang sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta sebagai imbalan jasa atau kompensasi.

Sementara pihak yang disebut sebagai penerima manfaat diduga menjanjikan akan melunasi pembiayaan para nasabah hingga lunas.

Penerima manfaat juga diduga menjanjikan satu hektare kebun kelapa sawit kepada nasabah setelah pembiayaan dilunasi.

Penyidik menduga rangkaian proses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan BRKS.

Dari perkara tersebut, BPKP Provinsi Riau menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.920.492.975.

Kerugian itu berasal dari fasilitas pembiayaan Rp17,6 miliar dan subsidi bunga yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1,32 miliar.

Polda Riau masih mendalami dugaan penyalahgunaan identitas para debitur serta aliran dana hasil pencairan pembiayaan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (ric)