logo
Usai Santap MBG, Siswa Karo Hilang Ingatan dan Dirujuk ke RSCM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Akademisi Kritik Penanganan Karhutla Riau: Jangan Sekadar Padamkan Api Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Lingkungan / KARHUTLA
Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pelangsir Sawit di Inhu Terancam Jerat UU Lingkungan
Tim Polres Indragiri Hulu memasang pengumuman kondisi lahan dalam penyelidikan
Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pelangsir Sawit di Inhu Terancam Jerat UU Lingkungan
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: lingkungan | 8 Agustus 2026 | 11:19:26

INDRAGIRIHULU-Kelalaian membuang puntung rokok yang memicu kebakaran lahan dapat berujung pidana. Hal itu dialami AF, seorang pelangsir sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang kini ditetapkan sebagai tersangka setelah kebakaran menghanguskan sekitar 5 hektare lahan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

AF harus berhadapan dengan sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Polisi menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 311 KUHP baru.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, AF ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat.

iklan-view

Kebakaran pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, mendapat laporan mengenai kobaran api dan langsung menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati api masih berkobar dan membakar lahan sekitar 5 hektare. Berdasarkan penyelidikan, lahan tersebut berada di kawasan HPK.

Polisi kemudian mengungkap dugaan penyebab kebakaran. AF diketahui datang ke lokasi untuk melangsir buah sawit. Setelah menyelesaikan angkutan keenam dan hendak meninggalkan lokasi, AF merokok dan membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar dalam kondisi kering.

Api dengan cepat membesar. Alih-alih berupaya memadamkan atau melaporkan kejadian tersebut, AF meninggalkan lokasi.

Sehari kemudian, tim Reskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, Trio Suwenda. Polisi juga menyita dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta sejumlah bibit sawit sebagai barang bukti.

Eka menegaskan, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran lahan. Penanganan perkara terhadap AF masih berlanjut dengan koordinasi bersama ahli pidana dan lingkungan hidup.

Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pelangsir Sawit di Inhu Terancam Jerat UU Lingkungan
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: lingkungan | 8 Agustus 2026 | 11:19:26
Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pelangsir Sawit di Inhu Terancam Jerat UU Lingkungan
Tim Polres Indragiri Hulu memasang pengumuman kondisi lahan dalam penyelidikan

INDRAGIRIHULU-Kelalaian membuang puntung rokok yang memicu kebakaran lahan dapat berujung pidana. Hal itu dialami AF, seorang pelangsir sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang kini ditetapkan sebagai tersangka setelah kebakaran menghanguskan sekitar 5 hektare lahan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

AF harus berhadapan dengan sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Polisi menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 311 KUHP baru.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, AF ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat.

Kebakaran pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, mendapat laporan mengenai kobaran api dan langsung menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati api masih berkobar dan membakar lahan sekitar 5 hektare. Berdasarkan penyelidikan, lahan tersebut berada di kawasan HPK.

Polisi kemudian mengungkap dugaan penyebab kebakaran. AF diketahui datang ke lokasi untuk melangsir buah sawit. Setelah menyelesaikan angkutan keenam dan hendak meninggalkan lokasi, AF merokok dan membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar dalam kondisi kering.

Api dengan cepat membesar. Alih-alih berupaya memadamkan atau melaporkan kejadian tersebut, AF meninggalkan lokasi.

Sehari kemudian, tim Reskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, Trio Suwenda. Polisi juga menyita dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta sejumlah bibit sawit sebagai barang bukti.

Eka menegaskan, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran lahan. Penanganan perkara terhadap AF masih berlanjut dengan koordinasi bersama ahli pidana dan lingkungan hidup.