
PEKANBARU – Polda Riau bersama seluruh jajaran Polres akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni mendatang. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan fokus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi kali ini adalah pengendara yang merokok saat berkendara. Selain itu, polisi juga akan menindak berbagai pelanggaran lain yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik”. Karena itu, penindakan akan lebih banyak mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Operasi Patuh 2026 mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif yang didukung pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas,” kata Agus, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, komposisi penegakan hukum dalam operasi tersebut terdiri dari 60 persen melalui ETLE, 30 persen penindakan manual atau non-ETLE, dan 10 persen teguran simpatik.
Agus menjelaskan, operasi ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
“Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan,” ujarnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 antara lain penggunaan knalpot brong, kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan sirene dan strobo tanpa hak, pelat nomor tidak sesuai ketentuan, serta travel ilegal.
Selain itu, polisi juga akan menindak kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan umum yang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan, hingga pengendara yang merokok saat berkendara.
Meski mengedepankan penegakan hukum, polisi juga akan melakukan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengajak masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan di jalan raya demi keselamatan bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan serta budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat,” ujar Jeki. (mcr)




PEKANBARU – Polda Riau bersama seluruh jajaran Polres akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni mendatang. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan fokus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi kali ini adalah pengendara yang merokok saat berkendara. Selain itu, polisi juga akan menindak berbagai pelanggaran lain yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik”. Karena itu, penindakan akan lebih banyak mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Operasi Patuh 2026 mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif yang didukung pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas,” kata Agus, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, komposisi penegakan hukum dalam operasi tersebut terdiri dari 60 persen melalui ETLE, 30 persen penindakan manual atau non-ETLE, dan 10 persen teguran simpatik.
Agus menjelaskan, operasi ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
“Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan,” ujarnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 antara lain penggunaan knalpot brong, kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan sirene dan strobo tanpa hak, pelat nomor tidak sesuai ketentuan, serta travel ilegal.
Selain itu, polisi juga akan menindak kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan umum yang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan, hingga pengendara yang merokok saat berkendara.
Meski mengedepankan penegakan hukum, polisi juga akan melakukan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengajak masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan di jalan raya demi keselamatan bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan serta budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat,” ujar Jeki. (mcr)