
PEKANBARU – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), mengungkap fakta baru terkait peristiwa menjelang penyerahan diri salah satu pihak yang kemudian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim, saksi Dani M Nursalam mengaku sempat diminta meninggalkan telepon genggam miliknya sebelum masuk ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Arahan tersebut, menurut Dani, disampaikan oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto yang saat itu menemaninya menuju Jakarta.
Dani menjelaskan, dirinya memutuskan menyerahkan diri ke KPK setelah mendapat kabar Kepala Dinas PUPR Riau saat itu, Arif Setiawan, telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelum berangkat, Dani bertemu Ade Agus Hartanto di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Keduanya kemudian terbang bersama ke Jakarta dan duduk berdekatan selama perjalanan.

Dalam percakapan di pesawat, Ade Agus menanyakan telepon genggam yang digunakan Dani. Tak lama kemudian, Dani mengaku diminta meninggalkan ponselnya.
"HP Abang tinggal saja di mobil. Nanti saya carikan HP baru," ujar Dani menirukan perkataan yang diterimanya saat itu.
Dani mengatakan, satu unit ponselnya kemudian ditinggalkan sebelum ia masuk ke kantor KPK. Setibanya di Jakarta, ia mengaku menerima sebuah telepon genggam baru yang diserahkan di depan Gedung Merah Putih KPK.
Namun, hingga kini Dani mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel yang ditinggalkannya tersebut.
"Setelah itu dia tidak menemui saya lagi. Sampai sekarang saya tidak tahu di mana HP itu," kata Dani di persidangan.
Majelis hakim kemudian mendalami alasan Dani mengikuti arahan tersebut. Namun Dani mengaku tidak mengetahui maksud di balik permintaan itu dan hanya menjalankan saran yang diberikan kepadanya.
Di akhir pemeriksaan, majelis hakim mengonfirmasi identitas sosok yang disebut Dani dalam kesaksiannya. Dani membenarkan bahwa orang yang dimaksud adalah Ade Agus Hartanto, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Keterangan Dani M Nursalam menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya. (ric)




PEKANBARU – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), mengungkap fakta baru terkait peristiwa menjelang penyerahan diri salah satu pihak yang kemudian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim, saksi Dani M Nursalam mengaku sempat diminta meninggalkan telepon genggam miliknya sebelum masuk ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Arahan tersebut, menurut Dani, disampaikan oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto yang saat itu menemaninya menuju Jakarta.
Dani menjelaskan, dirinya memutuskan menyerahkan diri ke KPK setelah mendapat kabar Kepala Dinas PUPR Riau saat itu, Arif Setiawan, telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelum berangkat, Dani bertemu Ade Agus Hartanto di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Keduanya kemudian terbang bersama ke Jakarta dan duduk berdekatan selama perjalanan.
Dalam percakapan di pesawat, Ade Agus menanyakan telepon genggam yang digunakan Dani. Tak lama kemudian, Dani mengaku diminta meninggalkan ponselnya.
"HP Abang tinggal saja di mobil. Nanti saya carikan HP baru," ujar Dani menirukan perkataan yang diterimanya saat itu.
Dani mengatakan, satu unit ponselnya kemudian ditinggalkan sebelum ia masuk ke kantor KPK. Setibanya di Jakarta, ia mengaku menerima sebuah telepon genggam baru yang diserahkan di depan Gedung Merah Putih KPK.
Namun, hingga kini Dani mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel yang ditinggalkannya tersebut.
"Setelah itu dia tidak menemui saya lagi. Sampai sekarang saya tidak tahu di mana HP itu," kata Dani di persidangan.
Majelis hakim kemudian mendalami alasan Dani mengikuti arahan tersebut. Namun Dani mengaku tidak mengetahui maksud di balik permintaan itu dan hanya menjalankan saran yang diberikan kepadanya.
Di akhir pemeriksaan, majelis hakim mengonfirmasi identitas sosok yang disebut Dani dalam kesaksiannya. Dani membenarkan bahwa orang yang dimaksud adalah Ade Agus Hartanto, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Keterangan Dani M Nursalam menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya. (ric)