logo
Polemik SPMB Siak Hulu, DPRD Kampar Soroti Kinerja Disdikpora hingga Dugaan Inte Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Bongkar Modus Pengurangan Isi Truk Tangki BBM Bersubsidi, Tiga Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menhut Raja Juli Bungkam Soal Amplop Suhardiman, KPK Tegaskan Sudah Masuk Ranah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS, Kekhawatiran Defisit APBN Mulai Mereda Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Residivis Spesialis Bobol Ruko Kosong Ditangkap, Beraksi 12 Kali di Pekanbar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Baik untuk Petani Riau: Harga Sawit Naik, TBS Plasma Sentuh Rp3.930/Kg, Sw Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sebulan Dua Korban Tewas, Kini Harimau Sumatera Nyaris Menerkam Pekerja Sawit di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Pemotor Lain di Jalan Tengku Bey Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Kuasa Hukum Abdul Wahid Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Terdakwa Abdul Wahid menyalami pendukungnya sebelum lanjutan sidang di PN Pekanbaru, Kamis. (Foto: Rico)
Kuasa Hukum Abdul Wahid Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
4 Juni 2026 | 22:10:53

PEKANBARU – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan akan memaksimalkan agenda pembuktian dari pihak terdakwa dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026) malam.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyoroti keterangan saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurutnya, karena saksi tersebut juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, keterangannya tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk membuktikan dakwaan.

"Ketika seseorang juga berstatus sebagai terdakwa, maka keterangannya harus dilihat secara proporsional dan tidak bisa berdiri sendiri. Keterangan itu harus didukung fakta-fakta serta alat bukti lain yang sah," kata Kemal usai persidangan.

Kemal menilai hingga saat ini belum terdapat fakta persidangan yang secara langsung menguatkan tuduhan terhadap kliennya. Dari sejumlah saksi yang telah diperiksa, pihaknya mengaku belum menemukan keterangan yang secara tegas membuktikan dakwaan sebagaimana disusun jaksa.

iklan-view

"Dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, kami belum melihat adanya fakta yang membuktikan tuduhan sebagaimana yang didakwakan kepada Abdul Wahid," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan dua saksi, yakni tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan.

Memasuki tahap pembelaan, tim kuasa hukum Abdul Wahid kini menyiapkan strategi pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi meringankan pada sidang berikutnya.

"Kami akan menggunakan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan dari sudut pandang pembelaan," kata Kemal.

Tak hanya itu, tim pembela juga berencana menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang guna menguji fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Langkah tersebut akan diperkuat dengan dokumen maupun barang bukti yang dinilai relevan.

"Kami juga menyiapkan ahli sesuai bidang keahliannya. Tujuannya agar seluruh fakta yang muncul dapat diuji secara objektif dan memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim," ujarnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama ditunda dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (ric)

Home / Hukum
Kuasa Hukum Abdul Wahid Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 4 Juni 2026 | 22:10:53
Kuasa Hukum Abdul Wahid Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Terdakwa Abdul Wahid menyalami pendukungnya sebelum lanjutan sidang di PN Pekanbaru, Kamis. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan akan memaksimalkan agenda pembuktian dari pihak terdakwa dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026) malam.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyoroti keterangan saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurutnya, karena saksi tersebut juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, keterangannya tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk membuktikan dakwaan.

"Ketika seseorang juga berstatus sebagai terdakwa, maka keterangannya harus dilihat secara proporsional dan tidak bisa berdiri sendiri. Keterangan itu harus didukung fakta-fakta serta alat bukti lain yang sah," kata Kemal usai persidangan.

Kemal menilai hingga saat ini belum terdapat fakta persidangan yang secara langsung menguatkan tuduhan terhadap kliennya. Dari sejumlah saksi yang telah diperiksa, pihaknya mengaku belum menemukan keterangan yang secara tegas membuktikan dakwaan sebagaimana disusun jaksa.

"Dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, kami belum melihat adanya fakta yang membuktikan tuduhan sebagaimana yang didakwakan kepada Abdul Wahid," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan dua saksi, yakni tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan.

Memasuki tahap pembelaan, tim kuasa hukum Abdul Wahid kini menyiapkan strategi pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi meringankan pada sidang berikutnya.

"Kami akan menggunakan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan dari sudut pandang pembelaan," kata Kemal.

Tak hanya itu, tim pembela juga berencana menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang guna menguji fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Langkah tersebut akan diperkuat dengan dokumen maupun barang bukti yang dinilai relevan.

"Kami juga menyiapkan ahli sesuai bidang keahliannya. Tujuannya agar seluruh fakta yang muncul dapat diuji secara objektif dan memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim," ujarnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama ditunda dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (ric)