logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Sidang Abdul Wahid: Dani Ngaku Diminta Bupati Inhu Tinggalkan HP Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK
Dani M Nursalam memberikan kesaksian dalam lanjutan Sidang Abdul Wahid di PN Pekanbaru. (Foto: Rico)
Sidang Abdul Wahid: Dani Ngaku Diminta Bupati Inhu Tinggalkan HP Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
4 Juni 2026 | 14:02:13

PEKANBARU – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), mengungkap fakta baru terkait peristiwa menjelang penyerahan diri salah satu pihak yang kemudian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan majelis hakim, saksi Dani M Nursalam mengaku sempat diminta meninggalkan telepon genggam miliknya sebelum masuk ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Arahan tersebut, menurut Dani, disampaikan oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto yang saat itu menemaninya menuju Jakarta.

Dani menjelaskan, dirinya memutuskan menyerahkan diri ke KPK setelah mendapat kabar Kepala Dinas PUPR Riau saat itu, Arif Setiawan, telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelum berangkat, Dani bertemu Ade Agus Hartanto di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Keduanya kemudian terbang bersama ke Jakarta dan duduk berdekatan selama perjalanan.

iklan-view

Dalam percakapan di pesawat, Ade Agus menanyakan telepon genggam yang digunakan Dani. Tak lama kemudian, Dani mengaku diminta meninggalkan ponselnya.

"HP Abang tinggal saja di mobil. Nanti saya carikan HP baru," ujar Dani menirukan perkataan yang diterimanya saat itu.

Dani mengatakan, satu unit ponselnya kemudian ditinggalkan sebelum ia masuk ke kantor KPK. Setibanya di Jakarta, ia mengaku menerima sebuah telepon genggam baru yang diserahkan di depan Gedung Merah Putih KPK.

Namun, hingga kini Dani mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel yang ditinggalkannya tersebut.

"Setelah itu dia tidak menemui saya lagi. Sampai sekarang saya tidak tahu di mana HP itu," kata Dani di persidangan.

Majelis hakim kemudian mendalami alasan Dani mengikuti arahan tersebut. Namun Dani mengaku tidak mengetahui maksud di balik permintaan itu dan hanya menjalankan saran yang diberikan kepadanya.

Di akhir pemeriksaan, majelis hakim mengonfirmasi identitas sosok yang disebut Dani dalam kesaksiannya. Dani membenarkan bahwa orang yang dimaksud adalah Ade Agus Hartanto, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.

Keterangan Dani M Nursalam menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya. (ric)

Home / Hukum
Sidang Abdul Wahid: Dani Ngaku Diminta Bupati Inhu Tinggalkan HP Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 4 Juni 2026 | 14:02:13
Sidang Abdul Wahid: Dani Ngaku Diminta Bupati Inhu Tinggalkan HP Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK
Dani M Nursalam memberikan kesaksian dalam lanjutan Sidang Abdul Wahid di PN Pekanbaru. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), mengungkap fakta baru terkait peristiwa menjelang penyerahan diri salah satu pihak yang kemudian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan majelis hakim, saksi Dani M Nursalam mengaku sempat diminta meninggalkan telepon genggam miliknya sebelum masuk ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Arahan tersebut, menurut Dani, disampaikan oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto yang saat itu menemaninya menuju Jakarta.

Dani menjelaskan, dirinya memutuskan menyerahkan diri ke KPK setelah mendapat kabar Kepala Dinas PUPR Riau saat itu, Arif Setiawan, telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelum berangkat, Dani bertemu Ade Agus Hartanto di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Keduanya kemudian terbang bersama ke Jakarta dan duduk berdekatan selama perjalanan.

Dalam percakapan di pesawat, Ade Agus menanyakan telepon genggam yang digunakan Dani. Tak lama kemudian, Dani mengaku diminta meninggalkan ponselnya.

"HP Abang tinggal saja di mobil. Nanti saya carikan HP baru," ujar Dani menirukan perkataan yang diterimanya saat itu.

Dani mengatakan, satu unit ponselnya kemudian ditinggalkan sebelum ia masuk ke kantor KPK. Setibanya di Jakarta, ia mengaku menerima sebuah telepon genggam baru yang diserahkan di depan Gedung Merah Putih KPK.

Namun, hingga kini Dani mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel yang ditinggalkannya tersebut.

"Setelah itu dia tidak menemui saya lagi. Sampai sekarang saya tidak tahu di mana HP itu," kata Dani di persidangan.

Majelis hakim kemudian mendalami alasan Dani mengikuti arahan tersebut. Namun Dani mengaku tidak mengetahui maksud di balik permintaan itu dan hanya menjalankan saran yang diberikan kepadanya.

Di akhir pemeriksaan, majelis hakim mengonfirmasi identitas sosok yang disebut Dani dalam kesaksiannya. Dani membenarkan bahwa orang yang dimaksud adalah Ade Agus Hartanto, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.

Keterangan Dani M Nursalam menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya. (ric)