
PEKANBARU - Pelarian bertahun-tahun Tengku Muhammad Nasir, terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai, berakhir di Aceh. Mantan PNS tersebut ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau.
Nasir yang kini berusia 66 tahun diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan terhadap Nasir dapat dieksekusi.

Menurut Zikrullah, Nasir bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala.
Setelah ditangkap, Nasir kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum,” kata Zikrullah, Rabu (19/8/2026) sore.
Ia menegaskan status DPO tidak membuat seorang terpidana terbebas dari kewajiban menjalani hukuman. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Nasir berkaitan dengan penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Perbuatan tersebut terjadi dalam rentang Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp549.908.875.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, Nasir harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana pokok, Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Nasir dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia dijatuhi tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Perkara Nasir sebelumnya diputus secara in absentia, yakni persidangan berlangsung tanpa kehadiran terdakwa.
Kasi Pidsus Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan Nasir kepada jaksa eksekutor.
Frederic mengatakan serah terima berlangsung di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Nasir diserahkan Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada dirinya selaku jaksa eksekutor Kejari Dumai.
“Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor,” ujar Frederic.
Setelah proses serah terima, Nasir dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Aceh, untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
Frederic memastikan seluruh rangkaian pengamanan, serah terima, hingga pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif. Proses tersebut selesai sekitar pukul 15.30 WIB. (ric)



PEKANBARU - Pelarian bertahun-tahun Tengku Muhammad Nasir, terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai, berakhir di Aceh. Mantan PNS tersebut ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau.
Nasir yang kini berusia 66 tahun diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan terhadap Nasir dapat dieksekusi.
Menurut Zikrullah, Nasir bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala.
Setelah ditangkap, Nasir kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum,” kata Zikrullah, Rabu (19/8/2026) sore.
Ia menegaskan status DPO tidak membuat seorang terpidana terbebas dari kewajiban menjalani hukuman. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Nasir berkaitan dengan penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Perbuatan tersebut terjadi dalam rentang Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp549.908.875.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, Nasir harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana pokok, Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Nasir dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia dijatuhi tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Perkara Nasir sebelumnya diputus secara in absentia, yakni persidangan berlangsung tanpa kehadiran terdakwa.
Kasi Pidsus Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan Nasir kepada jaksa eksekutor.
Frederic mengatakan serah terima berlangsung di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Nasir diserahkan Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada dirinya selaku jaksa eksekutor Kejari Dumai.
“Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor,” ujar Frederic.
Setelah proses serah terima, Nasir dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Aceh, untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
Frederic memastikan seluruh rangkaian pengamanan, serah terima, hingga pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif. Proses tersebut selesai sekitar pukul 15.30 WIB. (ric)