logo
Hotspot Sumatera Merosot, BMKG Ingatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kemenkes: 174 Ribu Warga Terserang ISPA, 40.363 di Antaranya Balita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD dan Pemko Pekanbaru Sepakati APBD-P 2026 Rp3,26 Triliun, Banjir Jadi Sorota Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Satu Korban Galodo Arosuka Ditemukan Tewas, Jalur Padang-Solok Masih Ter Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.884, Investor Cermati Arah Suku Bunga The Fed dan BI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sekolah di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka Terbatas Mulai Besok Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi HUT Lalu Lintas ke-71, Kapolda Riau Soroti Karhutla yang Terus Berulang: Apa Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga TBS Sawit Riau Periode 23-29 September Turun Rp27 per Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Jakarta
Tak Lagi Dipukul Rata, BGN Siapkan Skema Baru Insentif Dapur MBG
Kepala BGN Sudaryono. (Foto: Istimewa)
Tak Lagi Dipukul Rata, BGN Siapkan Skema Baru Insentif Dapur MBG
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: news | 18 September 2026 | 10:44:25

PEKANBARU-Kebijakan pemberian insentif operasional Rp6 juta per hari kepada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) segera memasuki babak baru. Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan aturan yang akan mengubah pola pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Perubahan tersebut tidak lagi menempatkan seluruh dapur MBG pada nominal insentif yang sama. Besaran pembayaran nantinya akan memperhitungkan kapasitas layanan dan kondisi operasional masing-masing SPPG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan regulasi baru tersebut masih menjalani proses harmonisasi bersama Kementerian Keuangan. Ia berharap tahapan tersebut dapat segera selesai sehingga aturan perubahan insentif bisa diterapkan.

iklan-view

“Lagi mau keluarkan aturannya (soal perubahan skema insentif Rp6 juta per hari),” ujar Sudaryono di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, proses harmonisasi membutuhkan waktu karena menyangkut aturan yang berkaitan dengan mekanisme anggaran. Meski demikian, BGN menargetkan regulasi tersebut segera diterbitkan.

Kapasitas Dapur Jadi Dasar Perhitungan
Selama ini, insentif fasilitas SPPG ditetapkan Rp6 juta untuk setiap hari operasional. Dalam petunjuk teknis BGN, pembayaran tersebut sebelumnya diberikan berdasarkan ketersediaan fasilitas layanan, bukan jumlah porsi yang diproduksi.

Skema tersebut kini dievaluasi. BGN menilai kemampuan produksi setiap dapur tidak sama sehingga pemberian nominal seragam perlu disesuaikan.

Sudaryono sebelumnya menjelaskan ada SPPG yang mampu menyiapkan sekitar 3.000 porsi per hari, sementara dapur lain melayani 2.000 atau 2.500 porsi. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mengubah pola insentif.

Dengan pola baru, besaran insentif diarahkan agar lebih mencerminkan kapasitas pelayanan masing-masing dapur.

Jumlah Penerima Manfaat Ikut Diperhitungkan
Perubahan formula pembayaran juga berkaitan dengan penataan data penerima manfaat MBG.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari sebelumnya menyampaikan, setelah data penerima manfaat ditetapkan, nilai insentif diharapkan tidak lagi sama untuk seluruh SPPG.

Artinya, jumlah penerima manfaat menjadi salah satu variabel yang dapat digunakan dalam menentukan besaran insentif. Pendekatan ini sejalan dengan rencana BGN untuk membuat pembayaran lebih proporsional terhadap beban pelayanan dapur.

BGN juga menyiapkan indikator yang berkaitan dengan kualitas layanan. Unsur yang menjadi perhatian mencakup kualitas makanan, pemenuhan standar gizi hingga keamanan pangan.

Sampai Kamis (17/9/2026), ketentuan baru tersebut belum berlaku karena masih berada dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Keuangan.

Sudaryono mengatakan, BGN berharap tidak ada lagi kendala berarti dalam proses penyelesaian aturan tersebut.

“Karena ada harmonisasi di Kementerian Keuangan. Nah, itu butuh waktu. Tapi saya berharap sesegera mungkin,” katanya.

Perubahan skema insentif ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola program MBG. BGN juga tengah melakukan penajaman terhadap penerima manfaat serta kesiapan SPPG. Hingga 16 September 2026, BGN mencatat realisasi anggaran MBG telah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun.

Dengan aturan baru nanti, pembayaran kepada dapur MBG diharapkan dapat lebih mengikuti skala pelayanan masing-masing SPPG. Namun, besaran final serta formula lengkapnya masih menunggu regulasi resmi yang sedang diselesaikan BGN bersama Kementerian Keuangan. (dtc)

Home / News
Tak Lagi Dipukul Rata, BGN Siapkan Skema Baru Insentif Dapur MBG
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: news | 18 September 2026 | 10:44:25
Tak Lagi Dipukul Rata, BGN Siapkan Skema Baru Insentif Dapur MBG
Kepala BGN Sudaryono. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Kebijakan pemberian insentif operasional Rp6 juta per hari kepada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) segera memasuki babak baru. Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan aturan yang akan mengubah pola pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Perubahan tersebut tidak lagi menempatkan seluruh dapur MBG pada nominal insentif yang sama. Besaran pembayaran nantinya akan memperhitungkan kapasitas layanan dan kondisi operasional masing-masing SPPG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan regulasi baru tersebut masih menjalani proses harmonisasi bersama Kementerian Keuangan. Ia berharap tahapan tersebut dapat segera selesai sehingga aturan perubahan insentif bisa diterapkan.

“Lagi mau keluarkan aturannya (soal perubahan skema insentif Rp6 juta per hari),” ujar Sudaryono di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, proses harmonisasi membutuhkan waktu karena menyangkut aturan yang berkaitan dengan mekanisme anggaran. Meski demikian, BGN menargetkan regulasi tersebut segera diterbitkan.

Kapasitas Dapur Jadi Dasar Perhitungan
Selama ini, insentif fasilitas SPPG ditetapkan Rp6 juta untuk setiap hari operasional. Dalam petunjuk teknis BGN, pembayaran tersebut sebelumnya diberikan berdasarkan ketersediaan fasilitas layanan, bukan jumlah porsi yang diproduksi.

Skema tersebut kini dievaluasi. BGN menilai kemampuan produksi setiap dapur tidak sama sehingga pemberian nominal seragam perlu disesuaikan.

Sudaryono sebelumnya menjelaskan ada SPPG yang mampu menyiapkan sekitar 3.000 porsi per hari, sementara dapur lain melayani 2.000 atau 2.500 porsi. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mengubah pola insentif.

Dengan pola baru, besaran insentif diarahkan agar lebih mencerminkan kapasitas pelayanan masing-masing dapur.

Jumlah Penerima Manfaat Ikut Diperhitungkan
Perubahan formula pembayaran juga berkaitan dengan penataan data penerima manfaat MBG.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari sebelumnya menyampaikan, setelah data penerima manfaat ditetapkan, nilai insentif diharapkan tidak lagi sama untuk seluruh SPPG.

Artinya, jumlah penerima manfaat menjadi salah satu variabel yang dapat digunakan dalam menentukan besaran insentif. Pendekatan ini sejalan dengan rencana BGN untuk membuat pembayaran lebih proporsional terhadap beban pelayanan dapur.

BGN juga menyiapkan indikator yang berkaitan dengan kualitas layanan. Unsur yang menjadi perhatian mencakup kualitas makanan, pemenuhan standar gizi hingga keamanan pangan.

Sampai Kamis (17/9/2026), ketentuan baru tersebut belum berlaku karena masih berada dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Keuangan.

Sudaryono mengatakan, BGN berharap tidak ada lagi kendala berarti dalam proses penyelesaian aturan tersebut.

“Karena ada harmonisasi di Kementerian Keuangan. Nah, itu butuh waktu. Tapi saya berharap sesegera mungkin,” katanya.

Perubahan skema insentif ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola program MBG. BGN juga tengah melakukan penajaman terhadap penerima manfaat serta kesiapan SPPG. Hingga 16 September 2026, BGN mencatat realisasi anggaran MBG telah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun.

Dengan aturan baru nanti, pembayaran kepada dapur MBG diharapkan dapat lebih mengikuti skala pelayanan masing-masing SPPG. Namun, besaran final serta formula lengkapnya masih menunggu regulasi resmi yang sedang diselesaikan BGN bersama Kementerian Keuangan. (dtc)