logo
● Niat Beli Minuman Berujung Pencurian, Perkara Dua Pria di Pekanbaru Dihentikan L Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SEMMI Riau Demo Kejati, Desak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Balam Jaya Rohil Diu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Perkasa di Penghujung Pekan, Ditutup Rp17.882 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Sewa untuk Pedagang STC Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BGN Pangkas Kuota Penerima MBG Maksimal 3.000 Per Dapur untuk Cegah Keracunan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polisi Buru IB, Diduga Pemasok 122 Pil Ekstasi ke Jaringan Pekanbaru-Kampar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Mitigasi Bencana dan Kualitas SDM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Tiga Anggota DPRD dari Gerindra Terseret Kasus Narkoba di Surabaya Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Uang Pengembalian SPPD Fiktif Diharap Kembali ke Kas Daerah, DPRD Riau Soroti Tekanan Fiskal
Ilustrasi tumpukan uang (foto: dok.Pekanbarutv)
Uang Pengembalian SPPD Fiktif Diharap Kembali ke Kas Daerah, DPRD Riau Soroti Tekanan Fiskal
Editor: Ridho Haztil | Penulis: Raka Sagara
Rubrik: hukum | 30 September 2026 | 12:07:03

PEKANBARU- Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sejumlah anggota DPRD Riau berharap uang pengembalian yang telah disita penyidik Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dapat dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan hukum.

Harapan tersebut disampaikan sejumlah anggota DPRD Riau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka menilai, pengembalian dana ke kas daerah dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan uang yang sebelumnya berasal dari keuangan daerah kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau memang uang itu sudah dikembalikan, harapan kami bisa dikembalikan lagi ke kas daerah sehingga dapat membantu kebutuhan anggaran masyarakat,” ujar salah seorang anggota DPRD Riau dikutip dari tribunnews. 

iklan-view

Para legislator tersebut menegaskan, harapan itu tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Riau. Mereka menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau menjadi sorotan setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp195 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau sebelumnya meminta pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait SPPD fiktif untuk mengembalikan uang tersebut. Puluhan pegawai kemudian mendatangi Mapolda Riau untuk menyerahkan dana pengembalian. Sebagian di antaranya bahkan terlihat membawa uang tunai menggunakan ransel.

Polda Riau juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Meski sejumlah uang telah dikembalikan dan sebagian disita penyidik, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan SPPD fiktif tersebut.

Anggota DPRD Riau berharap proses hukum berjalan transparan hingga diperoleh kepastian. Mereka juga berharap, apabila dana pengembalian nantinya dinyatakan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dan secara hukum dapat dikembalikan, uang tersebut bisa masuk kembali ke kas daerah melalui mekanisme yang berlaku.(*) 


Home / Hukum
Uang Pengembalian SPPD Fiktif Diharap Kembali ke Kas Daerah, DPRD Riau Soroti Tekanan Fiskal
Editor: Ridho Haztil | Penulis: Raka Sagara
Rubrik: hukum | 30 September 2026 | 12:07:03
Uang Pengembalian SPPD Fiktif Diharap Kembali ke Kas Daerah, DPRD Riau Soroti Tekanan Fiskal
Ilustrasi tumpukan uang (foto: dok.Pekanbarutv)

PEKANBARU- Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sejumlah anggota DPRD Riau berharap uang pengembalian yang telah disita penyidik Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dapat dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan hukum.

Harapan tersebut disampaikan sejumlah anggota DPRD Riau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka menilai, pengembalian dana ke kas daerah dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan uang yang sebelumnya berasal dari keuangan daerah kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau memang uang itu sudah dikembalikan, harapan kami bisa dikembalikan lagi ke kas daerah sehingga dapat membantu kebutuhan anggaran masyarakat,” ujar salah seorang anggota DPRD Riau dikutip dari tribunnews. 

Para legislator tersebut menegaskan, harapan itu tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Riau. Mereka menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau menjadi sorotan setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp195 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau sebelumnya meminta pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait SPPD fiktif untuk mengembalikan uang tersebut. Puluhan pegawai kemudian mendatangi Mapolda Riau untuk menyerahkan dana pengembalian. Sebagian di antaranya bahkan terlihat membawa uang tunai menggunakan ransel.

Polda Riau juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Meski sejumlah uang telah dikembalikan dan sebagian disita penyidik, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan SPPD fiktif tersebut.

Anggota DPRD Riau berharap proses hukum berjalan transparan hingga diperoleh kepastian. Mereka juga berharap, apabila dana pengembalian nantinya dinyatakan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dan secara hukum dapat dikembalikan, uang tersebut bisa masuk kembali ke kas daerah melalui mekanisme yang berlaku.(*)