
PEKANBARU- Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sejumlah anggota DPRD Riau berharap uang pengembalian yang telah disita penyidik Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dapat dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan hukum.
Harapan tersebut disampaikan sejumlah anggota DPRD Riau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka menilai, pengembalian dana ke kas daerah dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan uang yang sebelumnya berasal dari keuangan daerah kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau memang uang itu sudah dikembalikan, harapan kami bisa dikembalikan lagi ke kas daerah sehingga dapat membantu kebutuhan anggaran masyarakat,” ujar salah seorang anggota DPRD Riau dikutip dari tribunnews.

Para legislator tersebut menegaskan, harapan itu tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Riau. Mereka menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau menjadi sorotan setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp195 miliar.
Dalam proses penyidikan, Polda Riau sebelumnya meminta pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait SPPD fiktif untuk mengembalikan uang tersebut. Puluhan pegawai kemudian mendatangi Mapolda Riau untuk menyerahkan dana pengembalian. Sebagian di antaranya bahkan terlihat membawa uang tunai menggunakan ransel.
Polda Riau juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski sejumlah uang telah dikembalikan dan sebagian disita penyidik, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan SPPD fiktif tersebut.
Anggota DPRD Riau berharap proses hukum berjalan transparan hingga diperoleh kepastian. Mereka juga berharap, apabila dana pengembalian nantinya dinyatakan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dan secara hukum dapat dikembalikan, uang tersebut bisa masuk kembali ke kas daerah melalui mekanisme yang berlaku.(*)




PEKANBARU- Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sejumlah anggota DPRD Riau berharap uang pengembalian yang telah disita penyidik Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dapat dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan hukum.
Harapan tersebut disampaikan sejumlah anggota DPRD Riau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka menilai, pengembalian dana ke kas daerah dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan uang yang sebelumnya berasal dari keuangan daerah kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau memang uang itu sudah dikembalikan, harapan kami bisa dikembalikan lagi ke kas daerah sehingga dapat membantu kebutuhan anggaran masyarakat,” ujar salah seorang anggota DPRD Riau dikutip dari tribunnews.
Para legislator tersebut menegaskan, harapan itu tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Riau. Mereka menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau menjadi sorotan setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp195 miliar.
Dalam proses penyidikan, Polda Riau sebelumnya meminta pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait SPPD fiktif untuk mengembalikan uang tersebut. Puluhan pegawai kemudian mendatangi Mapolda Riau untuk menyerahkan dana pengembalian. Sebagian di antaranya bahkan terlihat membawa uang tunai menggunakan ransel.
Polda Riau juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski sejumlah uang telah dikembalikan dan sebagian disita penyidik, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan SPPD fiktif tersebut.
Anggota DPRD Riau berharap proses hukum berjalan transparan hingga diperoleh kepastian. Mereka juga berharap, apabila dana pengembalian nantinya dinyatakan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dan secara hukum dapat dikembalikan, uang tersebut bisa masuk kembali ke kas daerah melalui mekanisme yang berlaku.(*)