
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggelar razia narkotika secara serentak di 12 tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2026) malam.
Hasilnya, dua pengunjung salah satu tempat hiburan, Andrew’s Party Mart, terindikasi positif narkotika berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan alat tes cepat urine.
Kedua pengunjung tersebut masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Namun, Polda Riau menegaskan hasil tes cepat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keduanya sebagai pengguna narkotika.

Keduanya masih akan menjalani pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut untuk memastikan hasil tersebut sekaligus menentukan langkah hukum sesuai prosedur.
Plh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar mengatakan, dalam razia bertajuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, sebanyak 57 orang menjalani pemeriksaan urine.
“Sebanyak 57 orang dilakukan pengecekan urine. Hasilnya, satu orang laki-laki dan satu orang perempuan terindikasi positif narkotika pada saat pengecekan awal menggunakan alat tes kit di TKP,” kata Edi, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari kedua orang yang terindikasi positif tersebut. Karena itu, hasil tes awal masih harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan.
Jika nantinya pemeriksaan memastikan keduanya merupakan pengguna narkotika, polisi akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan penanganan selanjutnya.
“Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau pengguna, akan kita ajukan ke TAT untuk diasesmen,” ujarnya.
Razia tersebut melibatkan 116 personel gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba, Tim RAGA, Dit Samapta, Dit Intelkam, Bidpropam, Biddokkes dan Bidhumas Polda Riau.
Personel dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Selain tes urine, petugas juga memeriksa pengunjung, barang bawaan hingga pemandu lagu atau lady companion (LC) di sejumlah lokasi.
Adapun 12 THM yang menjadi sasaran razia yakni Andrew’s Party Mart, C7 KTV, D’Poin, Grand Central KTV, Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, Furaya KTV, RP Club, Live House, Gen Z dan Empire KTV.
Di lokasi lainnya, petugas tidak menemukan pengunjung maupun LC yang terindikasi positif berdasarkan pemeriksaan urine. Polisi juga tidak menemukan narkotika maupun barang mencurigakan dalam pemeriksaan barang bawaan.
AKBP Edi menegaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus deteksi dini untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
“Kami ingin mencegah agar tempat hiburan malam tidak menjadi tempat transaksi narkotika, baik sabu maupun ekstasi,” tegasnya.
Polda Riau memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
Polisi juga mengingatkan pengunjung agar tidak menggunakan narkotika. Sementara pengelola THM diminta ikut bertanggung jawab menjaga tempat usahanya agar tidak menjadi ruang bagi peredaran barang terlarang.
“Kepada seluruh pengunjung tempat hiburan malam, kami mengingatkan untuk tidak mengonsumsi narkotika. Kepada pengelola THM, kami juga mengingatkan agar tidak menjual ataupun membiarkan narkotika beredar di tempat usahanya,” pungkas Edi. (ric)




PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggelar razia narkotika secara serentak di 12 tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2026) malam.
Hasilnya, dua pengunjung salah satu tempat hiburan, Andrew’s Party Mart, terindikasi positif narkotika berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan alat tes cepat urine.
Kedua pengunjung tersebut masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Namun, Polda Riau menegaskan hasil tes cepat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keduanya sebagai pengguna narkotika.
Keduanya masih akan menjalani pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut untuk memastikan hasil tersebut sekaligus menentukan langkah hukum sesuai prosedur.
Plh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar mengatakan, dalam razia bertajuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, sebanyak 57 orang menjalani pemeriksaan urine.
“Sebanyak 57 orang dilakukan pengecekan urine. Hasilnya, satu orang laki-laki dan satu orang perempuan terindikasi positif narkotika pada saat pengecekan awal menggunakan alat tes kit di TKP,” kata Edi, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari kedua orang yang terindikasi positif tersebut. Karena itu, hasil tes awal masih harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan.
Jika nantinya pemeriksaan memastikan keduanya merupakan pengguna narkotika, polisi akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan penanganan selanjutnya.
“Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau pengguna, akan kita ajukan ke TAT untuk diasesmen,” ujarnya.
Razia tersebut melibatkan 116 personel gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba, Tim RAGA, Dit Samapta, Dit Intelkam, Bidpropam, Biddokkes dan Bidhumas Polda Riau.
Personel dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Selain tes urine, petugas juga memeriksa pengunjung, barang bawaan hingga pemandu lagu atau lady companion (LC) di sejumlah lokasi.
Adapun 12 THM yang menjadi sasaran razia yakni Andrew’s Party Mart, C7 KTV, D’Poin, Grand Central KTV, Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, Furaya KTV, RP Club, Live House, Gen Z dan Empire KTV.
Di lokasi lainnya, petugas tidak menemukan pengunjung maupun LC yang terindikasi positif berdasarkan pemeriksaan urine. Polisi juga tidak menemukan narkotika maupun barang mencurigakan dalam pemeriksaan barang bawaan.
AKBP Edi menegaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus deteksi dini untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
“Kami ingin mencegah agar tempat hiburan malam tidak menjadi tempat transaksi narkotika, baik sabu maupun ekstasi,” tegasnya.
Polda Riau memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
Polisi juga mengingatkan pengunjung agar tidak menggunakan narkotika. Sementara pengelola THM diminta ikut bertanggung jawab menjaga tempat usahanya agar tidak menjadi ruang bagi peredaran barang terlarang.
“Kepada seluruh pengunjung tempat hiburan malam, kami mengingatkan untuk tidak mengonsumsi narkotika. Kepada pengelola THM, kami juga mengingatkan agar tidak menjual ataupun membiarkan narkotika beredar di tempat usahanya,” pungkas Edi. (ric)