
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau menata kembali arah pembangunan daerah melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin (28/9/2026), DPRD Riau menyetujui Perubahan APBD 2026 dengan nilai mencapai Rp8.378.405.436.715.
Angka tersebut menjadi gambaran terbaru mengenai kapasitas keuangan daerah setelah dilakukan penyesuaian terhadap kebutuhan belanja dan proyeksi pendapatan.

Bagi Pemerintah Provinsi Riau, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen keuangan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto, didampingi Wakil Ketua Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis. Plt Gubernur Riau SF Hariyanto hadir bersama Sekretaris Daerah Riau, jajaran OPD, Forkopimda serta anggota DPRD Riau.
Belanja Bertambah, Program Pembangunan Tetap Jadi Perhatian
Dalam struktur APBD Perubahan 2026, belanja daerah mengalami peningkatan sekitar Rp57 miliar.
Sebelumnya, belanja daerah ditetapkan sekitar Rp8,321 triliun. Setelah dilakukan perubahan, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp8,378 triliun.
Penyesuaian tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengakomodasi dinamika pengelolaan pemerintahan dan pembangunan sepanjang tahun anggaran.
Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengatakan perubahan APBD memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan penyesuaian sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan pembangunan.
“APBD perubahan ini fleksibel, ada penurunan dan peningkatan sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan,” kata Kaderismanto.
Pesan yang disampaikan DPRD Riau cukup jelas. Perubahan anggaran harus tetap ditempatkan dalam kerangka kemampuan fiskal daerah.
Artinya, setiap tambahan belanja perlu berjalan dengan perhitungan yang matang agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat.
Pendapatan Daerah Jadi Pekerjaan Rumah Bersama
Di sisi lain, terdapat perubahan pada proyeksi pendapatan daerah.
Pendapatan yang sebelumnya berada di kisaran Rp8,254 triliun, dalam APBD Perubahan 2026 menjadi sekitar Rp8,129 triliun.
Perubahan tersebut membuat strategi peningkatan pendapatan mendapat perhatian lebih besar.
DPRD Riau mendorong Pemerintah Provinsi Riau tidak hanya fokus pada pengendalian belanja, tetapi juga memperkuat kemampuan daerah dalam menggali sumber penerimaan.
Sektor pajak dan retribusi menjadi salah satu ruang yang dinilai masih dapat dioptimalkan.
“Dalam APBD Perubahan ini kita tetap mendorong agar meningkatkan pendapatan daerah. Optimalkan pendapatan daerah terutama dari pajak dan retribusi,” tegas Kaderismanto.
Dorongan tersebut memberi pesan bahwa penguatan fiskal daerah tidak cukup dilakukan melalui penghematan anggaran. Peningkatan penerimaan juga perlu menjadi bagian dari strategi pengelolaan keuangan Riau.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto memimpin rapat paripurna, Senin (28/9/2026) di Gedung DPRD. (Foto: Dok. PekanbaruTV.com)
Pajak Kendaraan Jadi Salah Satu Potensi yang Perlu Dioptimalkan
Salah satu sumber penerimaan yang mendapat sorotan adalah pajak kendaraan.
Kaderismanto menilai koordinasi antara Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota perlu diperkuat karena terdapat mekanisme pembagian penerimaan pajak yang memberikan porsi kepada daerah.
Ia menyebut, pembagian Pajak Kendaraan Bermotor, misalnya, sebesar 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk provinsi.
“Bahkan bagian pemerintah kabupaten/kota lebih besar dibanding provinsi. Pajak Kendaraan Bermotor, 70 persen untuk daerah dan hanya 30 persen untuk provinsi,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuka ruang kerja sama yang lebih kuat. Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota memiliki kepentingan bersama untuk memastikan potensi penerimaan pajak dapat dihimpun secara optimal.
Mulai dari pendataan wajib pajak, peningkatan kepatuhan, pelayanan hingga pengawasan dapat menjadi bagian dari koordinasi lintas pemerintahan.
Kolaborasi Pemprov dan Kabupaten/Kota Diperkuat
Bagi Riau yang memiliki 12 kabupaten/kota dengan karakteristik ekonomi berbeda, koordinasi penerimaan menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan fiskal.
Karena itu, DPRD Riau mendorong agar pola kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota segera diperkuat.
Kaderismanto berharap, koordinasi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kerja sama antara Pemprov Riau dengan kabupaten/kota ini harus segera disusun. Dengan begitu, pendapatan daerah kita harapkan dapat meningkat,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut dapat menjadi bagian dari strategi memperluas ruang fiskal. Semakin optimal penerimaan daerah, semakin besar pula ruang pemerintah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.
APBD Perubahan 2026, Menjaga Keseimbangan Fiskal Riau
Persetujuan APBD Perubahan Riau 2026 dengan nilai Rp8,378 triliun menjadi momentum untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan.
Kenaikan belanja sekitar Rp57 miliar dihadapkan pada proyeksi pendapatan yang turun sekitar Rp125 miliar dari postur sebelumnya.
Situasi tersebut membuat optimalisasi penerimaan menjadi agenda yang tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan APBD.
Pemerintah Provinsi Riau didorong terus memperkuat sumber pendapatan yang tersedia, sementara koordinasi dengan kabupaten/kota diharapkan semakin efektif.
Dengan pola pengelolaan seperti itu, APBD Perubahan tidak hanya menjadi instrumen penyesuaian anggaran, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Bagi masyarakat Riau, arah kebijakan tersebut bermuara pada satu kepentingan: bagaimana setiap rupiah dalam APBD dapat dikelola secara terukur untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Persetujuan DPRD Riau menjadi tahap penting dalam perjalanan APBD Perubahan 2026. Selanjutnya, efektivitas pelaksanaannya akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah mengelola belanja sekaligus meningkatkan penerimaan.
Dengan dukungan koordinasi lintas pemerintahan, penguatan pajak dan retribusi diharapkan dapat membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi pembangunan Riau. (*)




PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau menata kembali arah pembangunan daerah melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin (28/9/2026), DPRD Riau menyetujui Perubahan APBD 2026 dengan nilai mencapai Rp8.378.405.436.715.
Angka tersebut menjadi gambaran terbaru mengenai kapasitas keuangan daerah setelah dilakukan penyesuaian terhadap kebutuhan belanja dan proyeksi pendapatan.
Bagi Pemerintah Provinsi Riau, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen keuangan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto, didampingi Wakil Ketua Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis. Plt Gubernur Riau SF Hariyanto hadir bersama Sekretaris Daerah Riau, jajaran OPD, Forkopimda serta anggota DPRD Riau.
Belanja Bertambah, Program Pembangunan Tetap Jadi Perhatian
Dalam struktur APBD Perubahan 2026, belanja daerah mengalami peningkatan sekitar Rp57 miliar.
Sebelumnya, belanja daerah ditetapkan sekitar Rp8,321 triliun. Setelah dilakukan perubahan, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp8,378 triliun.
Penyesuaian tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengakomodasi dinamika pengelolaan pemerintahan dan pembangunan sepanjang tahun anggaran.
Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengatakan perubahan APBD memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan penyesuaian sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan pembangunan.
“APBD perubahan ini fleksibel, ada penurunan dan peningkatan sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan,” kata Kaderismanto.
Pesan yang disampaikan DPRD Riau cukup jelas. Perubahan anggaran harus tetap ditempatkan dalam kerangka kemampuan fiskal daerah.
Artinya, setiap tambahan belanja perlu berjalan dengan perhitungan yang matang agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat.
Pendapatan Daerah Jadi Pekerjaan Rumah Bersama
Di sisi lain, terdapat perubahan pada proyeksi pendapatan daerah.
Pendapatan yang sebelumnya berada di kisaran Rp8,254 triliun, dalam APBD Perubahan 2026 menjadi sekitar Rp8,129 triliun.
Perubahan tersebut membuat strategi peningkatan pendapatan mendapat perhatian lebih besar.
DPRD Riau mendorong Pemerintah Provinsi Riau tidak hanya fokus pada pengendalian belanja, tetapi juga memperkuat kemampuan daerah dalam menggali sumber penerimaan.
Sektor pajak dan retribusi menjadi salah satu ruang yang dinilai masih dapat dioptimalkan.
“Dalam APBD Perubahan ini kita tetap mendorong agar meningkatkan pendapatan daerah. Optimalkan pendapatan daerah terutama dari pajak dan retribusi,” tegas Kaderismanto.
Dorongan tersebut memberi pesan bahwa penguatan fiskal daerah tidak cukup dilakukan melalui penghematan anggaran. Peningkatan penerimaan juga perlu menjadi bagian dari strategi pengelolaan keuangan Riau.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto memimpin rapat paripurna, Senin (28/9/2026) di Gedung DPRD. (Foto: Dok. PekanbaruTV.com)
Pajak Kendaraan Jadi Salah Satu Potensi yang Perlu Dioptimalkan
Salah satu sumber penerimaan yang mendapat sorotan adalah pajak kendaraan.
Kaderismanto menilai koordinasi antara Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota perlu diperkuat karena terdapat mekanisme pembagian penerimaan pajak yang memberikan porsi kepada daerah.
Ia menyebut, pembagian Pajak Kendaraan Bermotor, misalnya, sebesar 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk provinsi.
“Bahkan bagian pemerintah kabupaten/kota lebih besar dibanding provinsi. Pajak Kendaraan Bermotor, 70 persen untuk daerah dan hanya 30 persen untuk provinsi,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuka ruang kerja sama yang lebih kuat. Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota memiliki kepentingan bersama untuk memastikan potensi penerimaan pajak dapat dihimpun secara optimal.
Mulai dari pendataan wajib pajak, peningkatan kepatuhan, pelayanan hingga pengawasan dapat menjadi bagian dari koordinasi lintas pemerintahan.
Kolaborasi Pemprov dan Kabupaten/Kota Diperkuat
Bagi Riau yang memiliki 12 kabupaten/kota dengan karakteristik ekonomi berbeda, koordinasi penerimaan menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan fiskal.
Karena itu, DPRD Riau mendorong agar pola kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota segera diperkuat.
Kaderismanto berharap, koordinasi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kerja sama antara Pemprov Riau dengan kabupaten/kota ini harus segera disusun. Dengan begitu, pendapatan daerah kita harapkan dapat meningkat,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut dapat menjadi bagian dari strategi memperluas ruang fiskal. Semakin optimal penerimaan daerah, semakin besar pula ruang pemerintah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.
APBD Perubahan 2026, Menjaga Keseimbangan Fiskal Riau
Persetujuan APBD Perubahan Riau 2026 dengan nilai Rp8,378 triliun menjadi momentum untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan.
Kenaikan belanja sekitar Rp57 miliar dihadapkan pada proyeksi pendapatan yang turun sekitar Rp125 miliar dari postur sebelumnya.
Situasi tersebut membuat optimalisasi penerimaan menjadi agenda yang tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan APBD.
Pemerintah Provinsi Riau didorong terus memperkuat sumber pendapatan yang tersedia, sementara koordinasi dengan kabupaten/kota diharapkan semakin efektif.
Dengan pola pengelolaan seperti itu, APBD Perubahan tidak hanya menjadi instrumen penyesuaian anggaran, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Bagi masyarakat Riau, arah kebijakan tersebut bermuara pada satu kepentingan: bagaimana setiap rupiah dalam APBD dapat dikelola secara terukur untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Persetujuan DPRD Riau menjadi tahap penting dalam perjalanan APBD Perubahan 2026. Selanjutnya, efektivitas pelaksanaannya akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah mengelola belanja sekaligus meningkatkan penerimaan.
Dengan dukungan koordinasi lintas pemerintahan, penguatan pajak dan retribusi diharapkan dapat membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi pembangunan Riau. (*)