
PEKANBARU-Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara mendapat sorotan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau.
Ketua Harian DPW PKB Riau Sugianto menilai proses hukum yang dijalani Abdul Wahid masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia bahkan menyebut terdapat indikasi kriminalisasi terhadap Abdul Wahid dalam perkara tersebut.
Menurut Sugianto, persoalan itu sebenarnya sudah terlihat sejak proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Kriminalisasi terhadap Wahid sangat nyata. Dari fakta persidangan di awal Pengadilan Negeri sudah nampak, publik juga tahu," ujar Sugianto, Senin (5/10/2026) dikutip dari tribunnews.
Ia mempertanyakan sejumlah fakta dan bukti yang muncul selama persidangan. Menurutnya, fakta tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Sugianto mengatakan persoalan serupa kembali terlihat dalam proses banding. Ia menilai fakta persidangan yang menurutnya penting belum mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
"Fakta persidangan diabaikan oleh hakim. Sampai tingkat banding pun fakta dan bukti diabaikan oleh penegak hukum," katanya.
Putusan PT Riau sebelumnya memperberat hukuman Abdul Wahid dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Sugianto meminta seluruh fakta yang muncul dalam persidangan dibuka secara terang kepada masyarakat. Ia juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Kalau penegak hukum berani, semua yang berkaitan dengan fakta persidangan tolong diungkap," tegasnya.
Sugianto juga mempertanyakan adanya pihak-pihak yang menurut penilaiannya berkaitan dengan persoalan tersebut, tetapi belum tersentuh proses hukum.
Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus kepada Abdul Wahid.
"Di sini yang salah melenggang dan yang enggak salah malah diadili," ujarnya.(*)




PEKANBARU-Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara mendapat sorotan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau.
Ketua Harian DPW PKB Riau Sugianto menilai proses hukum yang dijalani Abdul Wahid masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia bahkan menyebut terdapat indikasi kriminalisasi terhadap Abdul Wahid dalam perkara tersebut.
Menurut Sugianto, persoalan itu sebenarnya sudah terlihat sejak proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Kriminalisasi terhadap Wahid sangat nyata. Dari fakta persidangan di awal Pengadilan Negeri sudah nampak, publik juga tahu," ujar Sugianto, Senin (5/10/2026) dikutip dari tribunnews.
Ia mempertanyakan sejumlah fakta dan bukti yang muncul selama persidangan. Menurutnya, fakta tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Sugianto mengatakan persoalan serupa kembali terlihat dalam proses banding. Ia menilai fakta persidangan yang menurutnya penting belum mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
"Fakta persidangan diabaikan oleh hakim. Sampai tingkat banding pun fakta dan bukti diabaikan oleh penegak hukum," katanya.
Putusan PT Riau sebelumnya memperberat hukuman Abdul Wahid dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Sugianto meminta seluruh fakta yang muncul dalam persidangan dibuka secara terang kepada masyarakat. Ia juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Kalau penegak hukum berani, semua yang berkaitan dengan fakta persidangan tolong diungkap," tegasnya.
Sugianto juga mempertanyakan adanya pihak-pihak yang menurut penilaiannya berkaitan dengan persoalan tersebut, tetapi belum tersentuh proses hukum.
Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus kepada Abdul Wahid.
"Di sini yang salah melenggang dan yang enggak salah malah diadili," ujarnya.(*)