logo
● Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Siswa Kembali Belajar dari Rumah Selama Dua H Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Peneliti Dirgantara 14 Negara Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Masa Depan Roket hi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Konflik Yaman-Saudi Memanas, Rupiah Melemah ke Rp17.917 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Progres Pengaspalan Tembus 60 Persen, Fraksi Golkar Ingatkan Pemko Pekanbaru Jan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dugaan Penipuan Rp9,6 Miliar di Polda Riau, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Buka S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Berlakukan PJJ Selama Dua Hari Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Tak Terima Anak Sering Keluar Malam, Ayah di Rohul Tikam Anak Kandung Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Empat Pengunjung Positif Narkoba, Polisi Amankan Pria Bawa Samurai Saat Razia TH Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Ketua Harian PKB Sebut Ada Kejanggalan
Suasana di luar Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang Abdul Wahid (foto:Dok Pekanbarutv)
Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Ketua Harian PKB Sebut Ada Kejanggalan
Editor: Ridho Haztil | Penulis: Raka Sagara
Rubrik: hukum | 5 Oktober 2026 | 13:01:24

PEKANBARU-Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara mendapat sorotan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau.

Ketua Harian DPW PKB Riau Sugianto menilai proses hukum yang dijalani Abdul Wahid masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia bahkan menyebut terdapat indikasi kriminalisasi terhadap Abdul Wahid dalam perkara tersebut.

Menurut Sugianto, persoalan itu sebenarnya sudah terlihat sejak proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

iklan-view

"Kriminalisasi terhadap Wahid sangat nyata. Dari fakta persidangan di awal Pengadilan Negeri sudah nampak, publik juga tahu," ujar Sugianto, Senin (5/10/2026) dikutip dari tribunnews. 

Ia mempertanyakan sejumlah fakta dan bukti yang muncul selama persidangan. Menurutnya, fakta tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Sugianto mengatakan persoalan serupa kembali terlihat dalam proses banding. Ia menilai fakta persidangan yang menurutnya penting belum mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.

"Fakta persidangan diabaikan oleh hakim. Sampai tingkat banding pun fakta dan bukti diabaikan oleh penegak hukum," katanya.

Putusan PT Riau sebelumnya memperberat hukuman Abdul Wahid dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Sugianto meminta seluruh fakta yang muncul dalam persidangan dibuka secara terang kepada masyarakat. Ia juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Kalau penegak hukum berani, semua yang berkaitan dengan fakta persidangan tolong diungkap," tegasnya.

Sugianto juga mempertanyakan adanya pihak-pihak yang menurut penilaiannya berkaitan dengan persoalan tersebut, tetapi belum tersentuh proses hukum.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus kepada Abdul Wahid.

"Di sini yang salah melenggang dan yang enggak salah malah diadili," ujarnya.(*) 

Home / Hukum
Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Ketua Harian PKB Sebut Ada Kejanggalan
Editor: Ridho Haztil | Penulis: Raka Sagara
Rubrik: hukum | 5 Oktober 2026 | 13:01:24
Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Ketua Harian PKB Sebut Ada Kejanggalan
Suasana di luar Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang Abdul Wahid (foto:Dok Pekanbarutv)

PEKANBARU-Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara mendapat sorotan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau.

Ketua Harian DPW PKB Riau Sugianto menilai proses hukum yang dijalani Abdul Wahid masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia bahkan menyebut terdapat indikasi kriminalisasi terhadap Abdul Wahid dalam perkara tersebut.

Menurut Sugianto, persoalan itu sebenarnya sudah terlihat sejak proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Kriminalisasi terhadap Wahid sangat nyata. Dari fakta persidangan di awal Pengadilan Negeri sudah nampak, publik juga tahu," ujar Sugianto, Senin (5/10/2026) dikutip dari tribunnews. 

Ia mempertanyakan sejumlah fakta dan bukti yang muncul selama persidangan. Menurutnya, fakta tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Sugianto mengatakan persoalan serupa kembali terlihat dalam proses banding. Ia menilai fakta persidangan yang menurutnya penting belum mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.

"Fakta persidangan diabaikan oleh hakim. Sampai tingkat banding pun fakta dan bukti diabaikan oleh penegak hukum," katanya.

Putusan PT Riau sebelumnya memperberat hukuman Abdul Wahid dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Sugianto meminta seluruh fakta yang muncul dalam persidangan dibuka secara terang kepada masyarakat. Ia juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Kalau penegak hukum berani, semua yang berkaitan dengan fakta persidangan tolong diungkap," tegasnya.

Sugianto juga mempertanyakan adanya pihak-pihak yang menurut penilaiannya berkaitan dengan persoalan tersebut, tetapi belum tersentuh proses hukum.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus kepada Abdul Wahid.

"Di sini yang salah melenggang dan yang enggak salah malah diadili," ujarnya.(*)