
PELALAWAN - Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terungkap di dua warung berbeda di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan dan menyita sejumlah jerigen solar, drum, serta mesin penyedot BBM.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari kepada media, Sabtu (24/10/2026), menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan pada Jumat (23/10/2026), setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Petugas kemudian mendatangi dua lokasi di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Kemang. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan solar yang disimpan dalam jerigen dan drum, berikut peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
"Pada lokasi pertama, polisi mengamankan perempuan berinisial YS (23). Barang bukti yang disita berupa 18 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter berisi solar, satu drum berkapasitas 200 liter yang juga berisi solar, dua selang, serta satu unit mesin penyedot BBM lengkap dengan selangnya," terang Kapolres.
Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan perempuan berinisial SS (42). Dari tempat ini, polisi menyita satu jerigen berkapasitas 35 liter, tujuh jerigen berkapasitas 20 liter, tiga jerigen berkapasitas 10 liter, serta dua jerigen berkapasitas lima liter. Seluruh wadah tersebut dilaporkan berisi solar. Satu unit mesin penyedot BBM beserta selangnya turut diamankan.
Diduga Dipasok Mobil Boks
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, solar tersebut diduga berasal dari mobil boks yang melintas di sekitar lokasi. BBM itu kemudian disimpan untuk diperjualbelikan.
Namun, asal-usul solar, pihak yang memasok, serta mekanisme pengadaan dan distribusinya masih didalami penyidik. Polisi juga perlu mengungkap bagaimana BBM bersubsidi tersebut diperoleh dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
Kedua perempuan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai perkembangan masing-masing perkara.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas administrasi penyidikan dan mendalami kedua kasus tersebut.
Terancam Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Polres Pelalawan menyatakan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih berlanjut. (dik)







PELALAWAN - Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terungkap di dua warung berbeda di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan dan menyita sejumlah jerigen solar, drum, serta mesin penyedot BBM.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari kepada media, Sabtu (24/10/2026), menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan pada Jumat (23/10/2026), setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Petugas kemudian mendatangi dua lokasi di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Kemang. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan solar yang disimpan dalam jerigen dan drum, berikut peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
"Pada lokasi pertama, polisi mengamankan perempuan berinisial YS (23). Barang bukti yang disita berupa 18 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter berisi solar, satu drum berkapasitas 200 liter yang juga berisi solar, dua selang, serta satu unit mesin penyedot BBM lengkap dengan selangnya," terang Kapolres.
Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan perempuan berinisial SS (42). Dari tempat ini, polisi menyita satu jerigen berkapasitas 35 liter, tujuh jerigen berkapasitas 20 liter, tiga jerigen berkapasitas 10 liter, serta dua jerigen berkapasitas lima liter. Seluruh wadah tersebut dilaporkan berisi solar. Satu unit mesin penyedot BBM beserta selangnya turut diamankan.
Diduga Dipasok Mobil Boks
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, solar tersebut diduga berasal dari mobil boks yang melintas di sekitar lokasi. BBM itu kemudian disimpan untuk diperjualbelikan.
Namun, asal-usul solar, pihak yang memasok, serta mekanisme pengadaan dan distribusinya masih didalami penyidik. Polisi juga perlu mengungkap bagaimana BBM bersubsidi tersebut diperoleh dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
Kedua perempuan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai perkembangan masing-masing perkara.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas administrasi penyidikan dan mendalami kedua kasus tersebut.
Terancam Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Polres Pelalawan menyatakan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih berlanjut. (dik)