
PELALAWAN - Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Pelalawan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja kering di sebuah kos-kosan di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dalam pengungkapan pada Kamis (22/10/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (24), warga Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, yang tidak memiliki pekerjaan.

Dari lokasi, petugas menyita satu paket diduga ganja kering dengan berat kotor 2,12 gram, satu buah paper atau kertas linting, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna emas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kos-kosan tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga merupakan ganja kering.
Dari pemeriksaan awal, RA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial WJ yang disebut juga telah diamankan polisi. Keterangan ini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul ganja tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, menegaskan bahwa tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami amankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami terus kembangkan dari mana barang haram ini berasal," tegasnya, Minggu (25/10/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/129/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 23 Oktober 2026. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri sumber perolehan barang bukti guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. (dik)







PELALAWAN - Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Pelalawan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja kering di sebuah kos-kosan di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dalam pengungkapan pada Kamis (22/10/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (24), warga Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, yang tidak memiliki pekerjaan.
Dari lokasi, petugas menyita satu paket diduga ganja kering dengan berat kotor 2,12 gram, satu buah paper atau kertas linting, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna emas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kos-kosan tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga merupakan ganja kering.
Dari pemeriksaan awal, RA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial WJ yang disebut juga telah diamankan polisi. Keterangan ini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul ganja tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, menegaskan bahwa tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami amankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami terus kembangkan dari mana barang haram ini berasal," tegasnya, Minggu (25/10/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/129/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 23 Oktober 2026. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri sumber perolehan barang bukti guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. (dik)