logo
Kabar dari Tanah Suci: Hilang sejak 15 Mei, Calhaj Kloter JKG 27 Ditemukan Menin Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Blackout Pekanbaru, Dua Pria Kepergok Polisi Lagi Pesta Ganja di Kafe Naga Sakti Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sambangi Peternak Lokal di Tampan, Polsek Payung Sekaki Perkuat Ketahanan Pangan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Cuaca Riau Hari Ini: BMKG Prediksi Hujan Lokal, Pekanbaru dan Dumai Berpotensi D Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Viral Isu Pocong Bawa Sajam di Manggala Rohil, Datuk Penghulu Tegaskan Hoaks! ‎ Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Emas Hari Ini 23 Mei 2026 Turun Serentak, Antam di Pegadaian Tembus Rp2,8 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Blackout Sumatera! Sebagian Listrik Pekanbaru Masih Padam, Banyak Warga "Ngungsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Blackout Sumatera, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh: Patroli Blue Light Ditingka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Salah Gunakan Wewenang, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Salah Gunakan Wewenang, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Arya
29 Maret 2026 | 15:24:41

PEKANBARU - Polda Riau menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam penanganan kasus narkotika.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan ditindak tegas.

Salah satu contoh terbaru adalah pencopotan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Nurman Kamaru.

Ia dicopot dari jabatannya dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) setelah diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan perkara.

iklan-view

“Dari hasil pemeriksaan internal, Kompol Jacub diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional,” kata Pandra Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan kesalahan yang dilakukan Kompol Jacub terkait mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan tidak melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Polda Riau menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk pelaksanaan TAT dan koordinasi lintas lembaga, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Pencopotan dan penempatan dalam patsus terhadap Kompol Jacub disebut sebagai bentuk nyata komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba.

Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan tegas (punishment) terhadap oknum yang melanggar SOP ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pembinaan personel. 

Sejalan dengan itu.Polda Riau juga secara konsisten memberikan penghargaan (reward)bagi personel yang menunjukkan dedikasi tinggi dan keberhasilan dalam menjalankan tugas. Prinsip keseimbangan ini diterapkan demi mewujudkan institusi Polri yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat."

“Polda Riau juga memastikan akan terus melakukan pengawasan internal secara ketat guna menjaga integritas dan profesionalisme seluruh personel di lapangan,” tuturnya. (**)

Home / Hukum
Salah Gunakan Wewenang, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Arya
Rubrik: hukum | 29 Maret 2026 | 15:24:41
Salah Gunakan Wewenang, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

PEKANBARU - Polda Riau menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam penanganan kasus narkotika.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan ditindak tegas.

Salah satu contoh terbaru adalah pencopotan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Nurman Kamaru.

Ia dicopot dari jabatannya dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) setelah diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan perkara.

“Dari hasil pemeriksaan internal, Kompol Jacub diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional,” kata Pandra Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan kesalahan yang dilakukan Kompol Jacub terkait mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan tidak melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Polda Riau menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk pelaksanaan TAT dan koordinasi lintas lembaga, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Pencopotan dan penempatan dalam patsus terhadap Kompol Jacub disebut sebagai bentuk nyata komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba.

Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan tegas (punishment) terhadap oknum yang melanggar SOP ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pembinaan personel. 

Sejalan dengan itu.Polda Riau juga secara konsisten memberikan penghargaan (reward)bagi personel yang menunjukkan dedikasi tinggi dan keberhasilan dalam menjalankan tugas. Prinsip keseimbangan ini diterapkan demi mewujudkan institusi Polri yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat."

“Polda Riau juga memastikan akan terus melakukan pengawasan internal secara ketat guna menjaga integritas dan profesionalisme seluruh personel di lapangan,” tuturnya. (**)