Putusan hakim terhadap dua terdakwa kasus penggelapan dana 7,1 miliar rupiah di Indragiri Hilir menuai sorotan tajam, setelah hukuman yang dijatuhkan hanya 1,6 tahun dan 1 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa empat tahun. Vonis ini dinilai tak mencerminkan besarnya kerugian dan fakta persidangan yang telah membuktikan perbuatan para terdakwa, memicu langkah tegas jaksa untuk mengajukan banding, sementara korban menyuarakan kekecewaan mendalam dan berencana membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial.
Harga Kelapa Terjun Bebas, Ribuan Keluarga Petani Terancam
Festival Satwa, Edukasi dan Hiburan Jadi Satu
11,4 Kilo Sabu Dibakar, Jaringan Malaysia Dibongkar!
Penataan Pasar Teratai Dimulai, PKL Pindah ke Lokasi Baru
Antar Anak ke Sekolah, Warga Pekanbaru Tercebur ke Parit Bersama Motor
Ribuan Liter BBM Subsidi Ilegal Disita di Rokan Hilir
Dugaan Korupsi Smart Board Rp9,5 Miliar, Kantor Disdik Riau Digeledah
Sidang Abdul Wahid Memanas, Terdakwa Nilai Replik JPU Tak Jawab Substansi Pledoi
Diduga Tewas Usai Perkelahian, Kematian Pelajar Kini Diusut Polda Riau
Menuju Sekolah Lewat Kubangan, Siswa SMA Negeri 17 Kesulitan
Harimau Sumatera Kembali Menerkam, Pekerja Nyaris Tewas Di Siak
Dua Motor Bertabrakan Di Pekanbaru, Satu Keluarga Jadi Korban





