Putusan hakim terhadap dua terdakwa kasus penggelapan dana 7,1 miliar rupiah di Indragiri Hilir menuai sorotan tajam, setelah hukuman yang dijatuhkan hanya 1,6 tahun dan 1 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa empat tahun. Vonis ini dinilai tak mencerminkan besarnya kerugian dan fakta persidangan yang telah membuktikan perbuatan para terdakwa, memicu langkah tegas jaksa untuk mengajukan banding, sementara korban menyuarakan kekecewaan mendalam dan berencana membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial.
14 Mei 2026 | 20:10:00
Santri Di Pelalawan Koma Diduga...
13 Mei 2026 | 10:40:00
Sabu 31 Kilogram Disita, Polda Riau...
13 Mei 2026 | 09:30:00
Edarkan Narkoba Dengan Modus Tanam...
11 Mei 2026 | 23:54:00
Toko Iphone Di Pekanbaru Dibobol, 25...
9 Mei 2026 | 14:11:00
Gandeng Pemuda dan Warga, Polres Inhil...
8 Mei 2026 | 16:42:00
Lapas Tembilahan Gencar Razia Dan...
8 Mei 2026 | 15:17:00
Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi...
8 Mei 2026 | 11:34:00
Nama SF Hariyanto Muncul di Persidangan...
8 Mei 2026 | 00:13:00
HUTAN MANGROVE DIRAMBAH, RATUSAN TON...
7 Mei 2026 | 18:02:00
Dugaan Perselingkuhan Hebohkan Desa,...
7 Mei 2026 | 17:33:00
Gunung Sampah Kepung Batu Enam Rohil
7 Mei 2026 | 16:47:00
Gang Sempit Di Senapelan Diduga Jadi...