logo
Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Sambangi Kebun Daun Ubi Warga, Lahan Sempit Ja Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar dari Tanah Suci: Tangis Haru Jemaah Pecah Saat Dikunjungi Wawako Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Afni Gandeng Eks Mendikbud Mohammad Nuh, Siak Bidik Universitas NU Pertam Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Aksi Begal Makin Brutal, Seorang Polisi Jadi Korban, Kapolda Keluarkan Perintah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,95 Miliar di Pekanbaru, Kendar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tragis! Pelajar 13 Tahun Meregang Nyawa Usai Jatuh Saat Salip Dump Truck di Pala Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20 Ribu, Buyback Ikut Melemah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Belasan Ribu Ijazah SMA-SMK Riau Mengendap di Sekolah, Kajian Ombudsman RI Temuk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Vonis Jauh Dari Tuntutan, JPU Banding Kasus 7,1 Miliar

news | 29 April 2026 | 17:15:00
Editor: Lingga Tualang Ramadhan | Videografer: Ade Prasetia | Ditonton: 147 kali

Putusan hakim terhadap dua terdakwa kasus penggelapan dana 7,1 miliar rupiah di Indragiri Hilir menuai sorotan tajam, setelah hukuman yang dijatuhkan hanya 1,6 tahun dan 1 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa empat tahun. Vonis ini dinilai tak mencerminkan besarnya kerugian dan fakta persidangan yang telah membuktikan perbuatan para terdakwa, memicu langkah tegas jaksa untuk mengajukan banding, sementara korban menyuarakan kekecewaan mendalam dan berencana membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT