Sidang kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara karena diduga menggunakan ijazah Paket C sebagai syarat pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2019 dan 2024. Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dan optimistis kliennya akan dibebaskan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Harga Kelapa Terjun Bebas, Ribuan Keluarga Petani Terancam
Festival Satwa, Edukasi dan Hiburan Jadi Satu
11,4 Kilo Sabu Dibakar, Jaringan Malaysia Dibongkar!
Penataan Pasar Teratai Dimulai, PKL Pindah ke Lokasi Baru
Antar Anak ke Sekolah, Warga Pekanbaru Tercebur ke Parit Bersama Motor
Ribuan Liter BBM Subsidi Ilegal Disita di Rokan Hilir
Dugaan Korupsi Smart Board Rp9,5 Miliar, Kantor Disdik Riau Digeledah
Sidang Abdul Wahid Memanas, Terdakwa Nilai Replik JPU Tak Jawab Substansi Pledoi
Diduga Tewas Usai Perkelahian, Kematian Pelajar Kini Diusut Polda Riau
Menuju Sekolah Lewat Kubangan, Siswa SMA Negeri 17 Kesulitan
Harimau Sumatera Kembali Menerkam, Pekerja Nyaris Tewas Di Siak
Dua Motor Bertabrakan Di Pekanbaru, Satu Keluarga Jadi Korban





