logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Anggota DPRD Pelalawan Dituntut 4 Tahun Penjara

news | 7 Juli 2026 | 14:56:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Dikky Kinoi | Ditonton: 282 kali

Sidang kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara karena diduga menggunakan ijazah Paket C sebagai syarat pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2019 dan 2024. Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dan optimistis kliennya akan dibebaskan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT