Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Abdul Wahid membantah seluruh tuntutan tersebut dan menilai jaksa hanya membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sementara itu, JPU KPK menegaskan tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Juli mendatang.
Rezeki Di Balik Antrean Solar Pekanbaru
Harga Cabai Merah Di Pekanbaru Tembus Rp80 Ribu
75 Ton Arang Mangrove Siap Ekspor Digagalkan Polisi
Heboh! Bangkai Diduga Paus Raksasa Terdampar Di Inhil
31 Ribu Warga Riau Masih Butuh Bantuan Perumahan
Pekanbaru Kembali Gelar PTM Terbatas Usai Kabut Asap
Tiga Pencuri Komponen PJU di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Agung Nugroho Ajak Warga Kawal Pemerintahan Pekanbaru
Warga Gempar, Nenek 62 Tahun Ditemukan Meninggal
Kabut Asap Menipis, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
Galodo Terjang Kompleks Perkantoran Pemkab Solok
Dandim Cup VIII Jadi Ajang Jaring Bibit Atlet Voli Inhil



