Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Abdul Wahid membantah seluruh tuntutan tersebut dan menilai jaksa hanya membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sementara itu, JPU KPK menegaskan tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Juli mendatang.



