Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Abdul Wahid membantah seluruh tuntutan tersebut dan menilai jaksa hanya membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sementara itu, JPU KPK menegaskan tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Juli mendatang.
Harga Kelapa Terjun Bebas, Ribuan Keluarga Petani Terancam
Festival Satwa, Edukasi dan Hiburan Jadi Satu
11,4 Kilo Sabu Dibakar, Jaringan Malaysia Dibongkar!
Penataan Pasar Teratai Dimulai, PKL Pindah ke Lokasi Baru
Antar Anak ke Sekolah, Warga Pekanbaru Tercebur ke Parit Bersama Motor
Ribuan Liter BBM Subsidi Ilegal Disita di Rokan Hilir
Dugaan Korupsi Smart Board Rp9,5 Miliar, Kantor Disdik Riau Digeledah
Sidang Abdul Wahid Memanas, Terdakwa Nilai Replik JPU Tak Jawab Substansi Pledoi
Diduga Tewas Usai Perkelahian, Kematian Pelajar Kini Diusut Polda Riau
Menuju Sekolah Lewat Kubangan, Siswa SMA Negeri 17 Kesulitan
Harimau Sumatera Kembali Menerkam, Pekerja Nyaris Tewas Di Siak
Dua Motor Bertabrakan Di Pekanbaru, Satu Keluarga Jadi Korban





