Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Abdul Wahid membantah seluruh tuntutan tersebut dan menilai jaksa hanya membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sementara itu, JPU KPK menegaskan tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Juli mendatang.
61 Tersangka Karhutla, 3 387 Hektare Lahan Terbakar
Antre Solar 3 Jam, Dugaan Mafia Disorot
106 Advokat Baru Diangkat, Peradi Soroti Tantangan AI
Mentan Salurkan Bantuan Beras, 619 Ribu Warga Riau Jadi Penerima
Biosolar Langka, Sopir Truk Rela Antre hingga Bermalam di SPBU
Sakit Hati Diputus, Mantan Pacar Sebar Video Syur
Kolam Limbah Penuh, DLH Segel Outlet Pabrik Sawit di Pelalawan
Jual SIM Palsu Lewat Medsos, Sindikat Dibongkar Polisi
Kabut Asap Makin Parah, Sejumlah RTH Pekanbaru Ditutup
Gajah Binaan PLG Minas Diego Mati di Usia 17 Tahun
Mentan Dorong Generasi Muda Terjun ke Sektor Pertanian
Ribuan Warga Terdampak Kabut Asap, ISPA Mendominasi



