logo
● Usai Temuan Ombudsman, Kalapas dan Empat Pejabat Struktural Lapas Cibinong Dinon Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● 16 Bulan Buron, “Otak” Pelarian 11 Tahanan Polres Kampar Akhirnya Ditangkap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Miris, 649 Ijazah Siswa SMP di Pekanbaru Belum Diambil karena Menunggak, Walikot Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hari ke-14 Tragedi KM Virgo: 11 Jasad Kembali Ditemukan, Total Korban Tewas Jadi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Comeback Dramatis PSPS Pekanbaru, Askar Bertuah Tundukkan Sumsel United 2-1 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Resmi Emban Amanah sebagai Wakapolda Riau, Brigjen Pol Simson Zet Ringu Bicara " Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BMKG Pantau Kemunculan 8 Hotspot di Riau, Sebaran Terbanyak di Inhu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Warga Riau Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

news | 9 Juli 2026 | 15:29:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Rico Saputra | Ditonton: 434 kali

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Abdul Wahid membantah seluruh tuntutan tersebut dan menilai jaksa hanya membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sementara itu, JPU KPK menegaskan tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Juli mendatang.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT