logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Gunakan Ijazah Paket C Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Dihukum 4 Tahun

news | 10 Juli 2026 | 10:20:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Dikky Kinoi | Ditonton: 188 kali

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi bin Mitro Samidi, setelah terbukti bersalah menggunakan ijazah Paket C yang tidak sah untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 dan 2024. Putusan dibacakan dalam sidang di Pelalawan, Riau. Usai divonis, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sementara kuasa hukumnya menilai putusan hakim belum mempertimbangkan sejumlah fakta yang meringankan.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT