Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi bin Mitro Samidi, setelah terbukti bersalah menggunakan ijazah Paket C yang tidak sah untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 dan 2024. Putusan dibacakan dalam sidang di Pelalawan, Riau. Usai divonis, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sementara kuasa hukumnya menilai putusan hakim belum mempertimbangkan sejumlah fakta yang meringankan.
Harga Kelapa Terjun Bebas, Ribuan Keluarga Petani Terancam
Festival Satwa, Edukasi dan Hiburan Jadi Satu
11,4 Kilo Sabu Dibakar, Jaringan Malaysia Dibongkar!
Penataan Pasar Teratai Dimulai, PKL Pindah ke Lokasi Baru
Antar Anak ke Sekolah, Warga Pekanbaru Tercebur ke Parit Bersama Motor
Ribuan Liter BBM Subsidi Ilegal Disita di Rokan Hilir
Dugaan Korupsi Smart Board Rp9,5 Miliar, Kantor Disdik Riau Digeledah
Sidang Abdul Wahid Memanas, Terdakwa Nilai Replik JPU Tak Jawab Substansi Pledoi
Diduga Tewas Usai Perkelahian, Kematian Pelajar Kini Diusut Polda Riau
Menuju Sekolah Lewat Kubangan, Siswa SMA Negeri 17 Kesulitan
Harimau Sumatera Kembali Menerkam, Pekerja Nyaris Tewas Di Siak
Dua Motor Bertabrakan Di Pekanbaru, Satu Keluarga Jadi Korban





