Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Tim pembela menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan belum menjadi pertimbangan majelis hakim, termasuk klaim bahwa Abdul Wahid tidak pernah menerima uang maupun gratifikasi. Sementara itu, Abdul Wahid menyatakan menolak putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Di sisi lain, jaksa penuntut umum KPK masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sidang Abdul Wahid Memanas, Terdakwa Nilai Replik JPU Tak Jawab Substansi Pledoi
Diduga Tewas Usai Perkelahian, Kematian Pelajar Kini Diusut Polda Riau
Menuju Sekolah Lewat Kubangan, Siswa SMA Negeri 17 Kesulitan
Harimau Sumatera Kembali Menerkam, Pekerja Nyaris Tewas Di Siak
Dua Motor Bertabrakan Di Pekanbaru, Satu Keluarga Jadi Korban
Abdul Wahid Tolak Seluruh Dakwaan Dan Klaim Tak Pernah Terima Uang
Pekanbaru Hadirkan Bus Gratis untuk Antar Pelajar ke Sekolah
Misteri Kematian Mahasiswa Anestesi Di Siak Belum Terungkap
Ratusan Kayu Hasil Pembalakan Liar Diamankan
Dari Tumpukan Sampah Menjadi Peluang Cuan
Dari Rapat Ke Baku Hantam, Banggar Dprd Riau Memanas
Dokter Residen Tewas Misterius, Hasil Autopsi Temukan Luka Dan Memar