logo
PIALA AFF 2026: Indonesia Pesta Gol ke Gawang Timor Leste, Thom Haye Bersinar da Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Ditutup Menguat 89 Poin Jelang Agustus 2026, Berikut Proyeksi Nilai Tukar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Fakta Baru Mangkraknya Pasar Bawah Pekanbaru: Kontraktor Diklaim Mundur Saat Pro Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Titik Api di Riau Bertambah Jadi 10, Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla 1 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tiga Dapur MBG di Riau Dihentikan, BGN Temukan Pelanggaran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengelola Pasar Bawah Siap Audiensi, Klaim Masih Sanggup Lanjutkan Revitalisasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pendeta Diduga Bunuh Istri demi Uang Asuransi Rp10 Miliar, Dana Dipakai Biayai S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Mantan Sekda hingga 7 Tenaga Ahli dalam Kasus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Vonis 2 Tahun Digugat! Abdul Wahid Lawan Putusan Hakim

news | 30 Juli 2026 | 12:49:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Tim Liputan | Ditonton: 171 kali

Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Tim pembela menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan belum menjadi pertimbangan majelis hakim, termasuk klaim bahwa Abdul Wahid tidak pernah menerima uang maupun gratifikasi. Sementara itu, Abdul Wahid menyatakan menolak putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Di sisi lain, jaksa penuntut umum KPK masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT