Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Tim pembela menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan belum menjadi pertimbangan majelis hakim, termasuk klaim bahwa Abdul Wahid tidak pernah menerima uang maupun gratifikasi. Sementara itu, Abdul Wahid menyatakan menolak putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Di sisi lain, jaksa penuntut umum KPK masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Tikungan Maut Sudirman! Calya Ringsek Hantam Pohon, Tiga Orang Terluka
Maut Di Tengah Banjir! Ayah Dan Anak Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Runway Diuji Demi Keselamatan, Bandara SSK II Sesuaikan Jam Operasional
Vonis 2 Tahun Digugat! Abdul Wahid Lawan Putusan Hakim
Teror Monyet Liar Resahkan Warga, Lansia hingga Orang Tidur Jadi Korban
Hujan Deras Tak Halangi Pendukung Hadiri Sidang Putusan Abdul Wahid
Pemkot Pekanbaru Ultimatum Pedagang Jalan Teratai untuk Segera Pindah
Enam Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis Akhirnya Tertangkap
Checkout Gagal Berujung Petaka, Wanita di Riau Kehilangan Rp300 Juta
Abdul Wahid Menanti Vonis, Kuasa Hukum Tetap Bertahan pada Pleidoi
Api Mengamuk di Tembilahan, Empat Rumah Hangus Terbakar
Teror Harimau Sumatera Lumpuhkan Desa, Sekolah di Inhil Ditutup Sementara




