Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Tim pembela menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan belum menjadi pertimbangan majelis hakim, termasuk klaim bahwa Abdul Wahid tidak pernah menerima uang maupun gratifikasi. Sementara itu, Abdul Wahid menyatakan menolak putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Di sisi lain, jaksa penuntut umum KPK masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sidang Perdana Memanas, Abdul Wahid Ajukan Perlawanan
Abdul Wahid Tiba di Pekanbaru, Disambut Simpatisan di Bandara dan Rutan
Sindikat Perburuan Gajah Sumatera Terbongkar di Riau
Tesso Nilo Kritis, 4 Ribu Kk Akan Direlokasi Demi Selamatkan Gajah Sumatera
Siak, the Heritage City of the Heir of the Islamic Kingdom in Riau
Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Buaya Muara
Kota Pekanbaru, Ibukota Provinsi Riau
Rektor Unand Resmikan Musholla Tertinggi di Sumatera.
Museum Sang Nila Menyimpan Sejarah Riau
Traditional Randai Kuantan Dance from Riau, Indonesia
Ratusan Ribu Warga Palestina Mengungsi
Ribuan Roket Pejuang Hamas Menghantam Israel