logo
Riau dalam Kepungan Satwa Liar: Alarm yang Terlambat Kita Dengar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Senpai Vera Taurensa Wasit Terbaik Kejuaraan Kempo PORSENI XV Politeknik se-Indo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Baik untuk Pemda, Menkeu Pastikan Tambahan Dana TKD Tinggal Tunggu Keputus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menhut Raja Juli Belum Kunjung Dipanggil terkait Kasus Suhardiman, KPK: Kami Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Pantau 27 Hotspot di Riau, Dumai Dominasi Titik Panas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hujan Lebat Mengintai Riau, BMKG Minta Warga Pekanbaru Tingkatkan Kewaspadaan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Teror Monyet Liar di Inhil Belum Berakhir, Korban Kini Mencapai 10 Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Resep Kue Talam Ubi Kukus, Teksturnya Lembut dan Mudah Dibuat di Rumah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Vonis 2 Tahun Digugat! Abdul Wahid Lawan Putusan Hakim

news | 30 Juli 2026 | 12:49:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Tim Liputan | Ditonton: 236 kali

Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Tim pembela menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan belum menjadi pertimbangan majelis hakim, termasuk klaim bahwa Abdul Wahid tidak pernah menerima uang maupun gratifikasi. Sementara itu, Abdul Wahid menyatakan menolak putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Di sisi lain, jaksa penuntut umum KPK masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT