logo
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemko Pekanbaru Buka Peluang Bangun Waste Station di Kampus UNRI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Bengkalis, Diduga Bawa Lebih 2 Ton Methamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penanganan Gempa NTT, Pemerintah Masih Mampu Belum Buka Bantuan Asing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gempa NTT Rusak 19.297 Rumah, Lebih dari 6.000 Bangunan Masuk Kategori Berat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Pekanbaru Soroti Data Desil Warga: Salah Klasifikasi Bisa Bikin Bantuan Ter Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku, Warga Cukup Bayar Dua Tahun

news | 4 Agustus 2026 | 12:02:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Wahyu Falatehan | Ditonton: 185 kali

Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1 hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak hingga bertahun-tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun terakhir yang tertunggak dan pajak tahun berjalan, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh denda dihapus.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT