Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1 hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak hingga bertahun-tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun terakhir yang tertunggak dan pajak tahun berjalan, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh denda dihapus.
Banjir Besar Kepung Kota Padang, Warga Terjebak
Kerusakan Mangrove Kian Parah, Kapolda Riau Ajak Masyarakat Selamatkan Pesisir
Teror Monyet Liar Belum Berakhir, Korban Terus Bertambah
Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku, Warga Cukup Bayar Dua Tahun
Warga Pekanbaru Bangun Gapura dan Pasang 1 500 Meter Bendera
Viral! Pemotor Nekat Masuk Tol Pekanbaru–Dumai
Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Wali Kota Pekanbaru Ancam Putus Kontrak
Jaga NKRI dari Pelosok, 150 Personel Polda Riau Bertolak ke Wilayah 3T
Tikungan Maut Sudirman! Calya Ringsek Hantam Pohon, Tiga Orang Terluka
Maut Di Tengah Banjir! Ayah Dan Anak Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Runway Diuji Demi Keselamatan, Bandara SSK II Sesuaikan Jam Operasional
Merah Putih Menyapa Pesisir, Polda Riau Perkuat Nelayan dan Jaga Mangrove

