logo
Warga Tembilahan Kian Resah, Korban Gigitan Monyet Liar Bertambah Jadi 15 Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga TBS Sawit Riau Naik Lagi, Petani Plasma Terima Rp4.011,82 per Kg Pekan Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Skandal Korupsi BRKS Siak: Dana Pembiayaan 88 Nasabah Senilai Rp17,6 Miliar Didu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi HEBOH! Pria Misterius Hilang di Sungai Kampar Usai Lompat dari Jembatan Rantau B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Di Balik Skandal Korupsi BRKS Siak: Warga Dijanjikan Kebun Sawit, Nama Dipakai A Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Skandal Korupsi BRKS Siak Terbongkar! 88 Nasabah Diduga Jadi Korban, Negara Rug Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus OTT Kadishub Siak Masuki Babak Baru, Jaksa Teliti Berkas Dugaan Pemerasan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Copot 137 Kepala SPPG MBG, Pengawasan Keamanan Pangan Diperketat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku, Warga Cukup Bayar Dua Tahun

news | 4 Agustus 2026 | 12:02:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Wahyu Falatehan | Ditonton: 78 kali

Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1 hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak hingga bertahun-tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun terakhir yang tertunggak dan pajak tahun berjalan, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh denda dihapus.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT