Polisi membongkar sindikat pembuatan dan peredaran surat izin mengemudi atau SIM palsu di Kabupaten Siak, Riau. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara hampir 500 SIM palsu diduga telah dicetak dan beredar di sejumlah wilayah hingga Kepulauan Riau. Para pelaku menawarkan jasa melalui media sosial dan WhatsApp dengan modus pemesan cukup mengirim pasfoto serta fotokopi KTP tanpa mengikuti tes teori maupun praktik. Tarif SIM palsu berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. Untuk meyakinkan korban, SIM palsu dibuat menyerupai dokumen resmi dengan logo Korlantas dan barcode. Polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan dan tetap mengikuti prosedur resmi di Satpas.
Kabut Asap Makin Parah, Sejumlah RTH Pekanbaru Ditutup
Gajah Binaan PLG Minas Diego Mati di Usia 17 Tahun
Mentan Dorong Generasi Muda Terjun ke Sektor Pertanian
Ribuan Warga Terdampak Kabut Asap, ISPA Mendominasi
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Sekolah Terapkan PJJ
Motor Terjatuh, Dua Jambret Gelang Emas Ditangkap Warga
LBHK Markfen Justice Siapkan Paralegal untuk Dampingi Masyaraka
18 Naskah Kuno Dipamerkan di Pekanbaru, Ungkap Jejak Sejarah Melayu
FPKMS Riau Baru 20 Persen, Pemprov Kejar Target Tuntas 2029
Kabut Asap Kembali, Warga Mulai Keluhkan Sesak Napas
Lahan Bersertifikat Masih Jadi Aset Negara, DPRD Riau Soroti SK 59
Golkar Inhil Pastikan Musda Digelar September



