Polisi membongkar sindikat pembuatan dan peredaran surat izin mengemudi atau SIM palsu di Kabupaten Siak, Riau. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara hampir 500 SIM palsu diduga telah dicetak dan beredar di sejumlah wilayah hingga Kepulauan Riau. Para pelaku menawarkan jasa melalui media sosial dan WhatsApp dengan modus pemesan cukup mengirim pasfoto serta fotokopi KTP tanpa mengikuti tes teori maupun praktik. Tarif SIM palsu berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. Untuk meyakinkan korban, SIM palsu dibuat menyerupai dokumen resmi dengan logo Korlantas dan barcode. Polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan dan tetap mengikuti prosedur resmi di Satpas.
31 Ribu Warga Riau Masih Butuh Bantuan Perumahan
Pekanbaru Kembali Gelar PTM Terbatas Usai Kabut Asap
Tiga Pencuri Komponen PJU di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Agung Nugroho Ajak Warga Kawal Pemerintahan Pekanbaru
Warga Gempar, Nenek 62 Tahun Ditemukan Meninggal
Kabut Asap Menipis, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
Galodo Terjang Kompleks Perkantoran Pemkab Solok
Dandim Cup VIII Jadi Ajang Jaring Bibit Atlet Voli Inhil
Hari Anak Nasional 2026, Anak anak Inhil Unjuk Bakat dan Kreativitas
25 Kasus Rabies di Riau, Vaksinasi Gratis Digela
Dampak Kabut Asap, Kantin Sekolah Terpaksa Tutup
GMPB Desak Aliran Dana Mafia Tanah Diusut



