logo
● Hari ke-14 Tragedi KM Virgo: 11 Jasad Kembali Ditemukan, Total Korban Tewas Jadi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Comeback Dramatis PSPS Pekanbaru, Askar Bertuah Tundukkan Sumsel United 2-1 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Resmi Emban Amanah sebagai Wakapolda Riau, Brigjen Pol Simson Zet Ringu Bicara " Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BMKG Pantau Kemunculan 8 Hotspot di Riau, Sebaran Terbanyak di Inhu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Warga Riau Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● KKP Evakuasi Bangkai Diduga Paus di Inhil, Sampel Darah Dibawa ke Laboratorium Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● 11 Lokasi PETI Ditertibkan di Kuansing, Polisi Musnahkan 42 Rakit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Indonesia vs Singapura: Adu Kualitas Teknik di Bawah Gemuruh GBK Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Jual SIM Palsu Lewat Medsos, Sindikat Dibongkar Polisi

news | 17 September 2026 | 20:15:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Rico Saputra | Ditonton: 198 kali

Polisi membongkar sindikat pembuatan dan peredaran surat izin mengemudi atau SIM palsu di Kabupaten Siak, Riau. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara hampir 500 SIM palsu diduga telah dicetak dan beredar di sejumlah wilayah hingga Kepulauan Riau. Para pelaku menawarkan jasa melalui media sosial dan WhatsApp dengan modus pemesan cukup mengirim pasfoto serta fotokopi KTP tanpa mengikuti tes teori maupun praktik. Tarif SIM palsu berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. Untuk meyakinkan korban, SIM palsu dibuat menyerupai dokumen resmi dengan logo Korlantas dan barcode. Polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan dan tetap mengikuti prosedur resmi di Satpas.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT