logo
● 11 Lokasi PETI Ditertibkan di Kuansing, Polisi Musnahkan 42 Rakit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Indonesia vs Singapura: Adu Kualitas Teknik di Bawah Gemuruh GBK Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Modus Investasi Proyek, Para Korban Alami Ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Akhir Pekan Menguat Tipis, Tapi Bayang-Bayang Rp18.000 Belum Pergi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Rumor: Keterbukaan Informasi sebagai Fondasi Keper Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Purnawirawan Polri Jadi Tersangka Kasus Sabu, 9 Paket Diamankan di Pelalawan, Pe Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Operasi SAR KM Virgo Masuki Hari Ketiga Belas: Sepuluh Jenazah Kembali Ditemukan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Korlantas Polri Resmikan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Jual SIM Palsu Lewat Medsos, Sindikat Dibongkar Polisi

news | 17 September 2026 | 20:15:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Rico Saputra | Ditonton: 159 kali

Polisi membongkar sindikat pembuatan dan peredaran surat izin mengemudi atau SIM palsu di Kabupaten Siak, Riau. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara hampir 500 SIM palsu diduga telah dicetak dan beredar di sejumlah wilayah hingga Kepulauan Riau. Para pelaku menawarkan jasa melalui media sosial dan WhatsApp dengan modus pemesan cukup mengirim pasfoto serta fotokopi KTP tanpa mengikuti tes teori maupun praktik. Tarif SIM palsu berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. Untuk meyakinkan korban, SIM palsu dibuat menyerupai dokumen resmi dengan logo Korlantas dan barcode. Polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan dan tetap mengikuti prosedur resmi di Satpas.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT