Setelah satu tahun ditetapkan sebagai kawasan sungai larangan, Sungai Batang Sumpu di Jorong Pauah, Nagari Pauah, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akhirnya kembali dibuka untuk umum. Momen ini menjadi tradisi tahunan yang dinantikan warga. Pada hari pertama, masyarakat diperbolehkan mengambil ikan dengan cara memancing, sementara hari berikutnya dilanjutkan dengan kegiatan menjala ikan. Ratusan peserta ikut memeriahkan tradisi tersebut dengan membayar tiket sebesar Rp30 ribu per orang. Hasil penjualan tiket disumbangkan untuk pembangunan masjid di nagari setempat. Tradisi sungai larangan merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat dalam menjaga kelestarian sungai dan populasi ikan. Selama masa larangan, warga bersama-sama menjaga sungai agar tidak ada yang mengambil ikan. Beragam jenis ikan hidup di Sungai Batang Sumpu, di antaranya gariang, limasay, sarokan, nila, tongsan, hingga ikan tilan.
Milad ke 64 UNRI, Dorong Peningkatan Fasilitas dan Prestasi Mahasiswa
Razia Mendadak! 2 Pengunjung Terindikasi Narkotika
Berkenalan di MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Jadi Korban Pemerasan
Angkut Material untuk Perbaikan Jalan, Tronton Malah Terguling
Bayi Gajah Lahir, Harapan Baru Konservasi Tesso Nilo
63 ISP Bersaing di Riau, Konektivitas Jadi Kunci
Uji Kelayakan Jalan SMA Sultan Rengat, Sejumlah Kerusakan Ditemukan
Lalat Penuhi Rumah Warga, Peternakan Ayam Disorot
Wali Kota Pekanbaru ASN Adalah Pelayan Masyarakat
DPRD Riau Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp8,378 Triliun
Massa Desak BPN Riau Buka Data Lahan PT THIP
Aksi Kejar kejaran Warnai Penertiban Gepeng dan Pengamen di Pekanbaru



