
SETELAH berbagai upaya penertiban dan munculnya konflik terbuka di Taman Nasional Tesso Nilo, pertanyaan berikutnya menjadi semakin mendesak: apakah langkah yang diambil selama ini sudah benar-benar menyelesaikan persoalan? Atau baru menyentuh bagian permukaan?
Di tengah kompleksitas yang ada, publik mulai menuntut satu hal yang lebih mendasar, yakni kejelasan arah penyelesaian yang adil dan menyeluruh di Tesso Nilo. Dalam kerangka hukum, kawasan ini telah ditetapkan sebagai bagian dari hutan negara yang dilindungi. Artinya, setiap bentuk penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin secara prinsip merupakan pelanggaran hukum.
Namun dalam praktiknya, penanganan di lapangan tidak selalu dipersepsikan berjalan sejalan dengan prinsip tersebut. Penertiban yang dilakukan kerap diikuti dengan pendekatan relokasi, yang bagi sebagian pihak dipandang sebagai solusi, namun bagi sebagian lainnya justru menimbulkan pertanyaan baru.
Muncul persepsi di tengah publik bahwa pendekatan yang dilakukan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan yang merata. Di satu sisi, masyarakat yang berada di garis depan menjadi pihak yang paling terlihat dalam proses penertiban. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana penegakan hukum mampu menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan, terutama dalam skala yang lebih luas dan tidak selalu terlihat secara langsung di lapangan.
Dalam konteks ini, isu konsistensi menjadi penting. Penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh bagaimana aturan tersebut dijalankan secara adil dan tidak tebang pilih. Ketika terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan, maka kepercayaan publik terhadap proses penertiban dapat tergerus.
Di sisi lain, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada penertiban tanpa diiringi penyelesaian menyeluruh berisiko memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya. Tanpa kejelasan mengenai akar penguasaan lahan, struktur yang ada, serta pihak-pihak yang terlibat, kebijakan yang diambil dapat berhenti pada lapisan terdepan, sementara persoalan yang lebih dalam tetap bertahan.

Padahal, kawasan ini tidak hanya memiliki nilai hukum, tetapi juga nilai ekologis yang sangat penting, termasuk sebagai habitat bagi Gajah Sumatera yang kini semakin terdesak. Menyelamatkan Tesso Nilo berarti tidak hanya mengembalikan fungsi kawasan, tetapi juga memastikan bahwa penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya ketegasan, tetapi juga ketepatan. Ketegasan tanpa keadilan berpotensi menimbulkan resistensi, sementara keadilan tanpa ketegasan akan membuat persoalan terus berulang. Keduanya harus berjalan beriringan.
Tesso Nilo pada akhirnya membutuhkan solusi yang tidak berhenti pada penertiban, tetapi mampu menjawab pertanyaan yang lebih besar: bagaimana hukum ditegakkan secara konsisten, bagaimana keadilan dirasakan semua pihak, dan bagaimana kawasan ini benar-benar dapat dipulihkan secara utuh. Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab, maka upaya yang dilakukan akan terus menghadapi tantangan yang sama, dalam bentuk yang berbeda. Perjalanan pemulihan kawasan ini masih panjang.
Namun satu hal yang menjadi harapan bersama, bahwa Tesso Nilo tidak hanya dibersihkan dari pelanggaran, tetapi juga benar-benar dikembalikan menjadi hutan alami yang lestari. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan di dalamnya, dan memastikan bahwa hukum hadir bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai keadilan yang nyata. (**)
SETELAH berbagai upaya penertiban dan munculnya konflik terbuka di Taman Nasional Tesso Nilo, pertanyaan berikutnya menjadi semakin mendesak: apakah langkah yang diambil selama ini sudah benar-benar menyelesaikan persoalan? Atau baru menyentuh bagian permukaan?
Di tengah kompleksitas yang ada, publik mulai menuntut satu hal yang lebih mendasar, yakni kejelasan arah penyelesaian yang adil dan menyeluruh di Tesso Nilo. Dalam kerangka hukum, kawasan ini telah ditetapkan sebagai bagian dari hutan negara yang dilindungi. Artinya, setiap bentuk penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin secara prinsip merupakan pelanggaran hukum.
Namun dalam praktiknya, penanganan di lapangan tidak selalu dipersepsikan berjalan sejalan dengan prinsip tersebut. Penertiban yang dilakukan kerap diikuti dengan pendekatan relokasi, yang bagi sebagian pihak dipandang sebagai solusi, namun bagi sebagian lainnya justru menimbulkan pertanyaan baru.
Muncul persepsi di tengah publik bahwa pendekatan yang dilakukan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan yang merata. Di satu sisi, masyarakat yang berada di garis depan menjadi pihak yang paling terlihat dalam proses penertiban. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana penegakan hukum mampu menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan, terutama dalam skala yang lebih luas dan tidak selalu terlihat secara langsung di lapangan.
Dalam konteks ini, isu konsistensi menjadi penting. Penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh bagaimana aturan tersebut dijalankan secara adil dan tidak tebang pilih. Ketika terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan, maka kepercayaan publik terhadap proses penertiban dapat tergerus.
Di sisi lain, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada penertiban tanpa diiringi penyelesaian menyeluruh berisiko memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya. Tanpa kejelasan mengenai akar penguasaan lahan, struktur yang ada, serta pihak-pihak yang terlibat, kebijakan yang diambil dapat berhenti pada lapisan terdepan, sementara persoalan yang lebih dalam tetap bertahan.

Padahal, kawasan ini tidak hanya memiliki nilai hukum, tetapi juga nilai ekologis yang sangat penting, termasuk sebagai habitat bagi Gajah Sumatera yang kini semakin terdesak. Menyelamatkan Tesso Nilo berarti tidak hanya mengembalikan fungsi kawasan, tetapi juga memastikan bahwa penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya ketegasan, tetapi juga ketepatan. Ketegasan tanpa keadilan berpotensi menimbulkan resistensi, sementara keadilan tanpa ketegasan akan membuat persoalan terus berulang. Keduanya harus berjalan beriringan.
Tesso Nilo pada akhirnya membutuhkan solusi yang tidak berhenti pada penertiban, tetapi mampu menjawab pertanyaan yang lebih besar: bagaimana hukum ditegakkan secara konsisten, bagaimana keadilan dirasakan semua pihak, dan bagaimana kawasan ini benar-benar dapat dipulihkan secara utuh. Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab, maka upaya yang dilakukan akan terus menghadapi tantangan yang sama, dalam bentuk yang berbeda. Perjalanan pemulihan kawasan ini masih panjang.
Namun satu hal yang menjadi harapan bersama, bahwa Tesso Nilo tidak hanya dibersihkan dari pelanggaran, tetapi juga benar-benar dikembalikan menjadi hutan alami yang lestari. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan di dalamnya, dan memastikan bahwa hukum hadir bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai keadilan yang nyata. (**)