logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / KAMPAR
Operasi Penertiban PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita 6 Rakit Tambang Ilegal
Polres Kampar menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kampar Kiri, Senin (27/4/2026). (Foto: Rico)
Operasi Penertiban PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita 6 Rakit Tambang Ilegal
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 28 April 2026 | 13:37:16

KAMPAR — Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan konsistensinya dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. Terbaru, aparat Polres Kampar menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kampar Kiri, Senin (27/4/2026).

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Siregar, dengan menyasar aliran Sungai Singingi, tepatnya di Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan enam unit rakit yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya pelaku maupun operator tambang. Enam rakit tersebut ditemukan dalam kondisi terparkir di aliran sungai yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas PETI.

iklan-view

Rusyandi menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan jajaran Polda Riau dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Enam unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal berhasil kami amankan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak PETI yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” ujar Rusyandi, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolda Riau yang mengedepankan pendekatan green policing melalui semangat “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, yakni penegakan hukum yang beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar.

“Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan masa depan lingkungan di Riau,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi sejumlah personel, di antaranya Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi dan Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, bersama 12 anggota Polsek Kampar Kiri.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi aktivitas PETI kepada aparat kepolisian, termasuk melalui Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. (ric)

Home / Hukum
Operasi Penertiban PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita 6 Rakit Tambang Ilegal
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 28 April 2026 | 13:37:16
Operasi Penertiban PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita 6 Rakit Tambang Ilegal
Polres Kampar menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kampar Kiri, Senin (27/4/2026). (Foto: Rico)

KAMPAR — Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan konsistensinya dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. Terbaru, aparat Polres Kampar menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kampar Kiri, Senin (27/4/2026).

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Siregar, dengan menyasar aliran Sungai Singingi, tepatnya di Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan enam unit rakit yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya pelaku maupun operator tambang. Enam rakit tersebut ditemukan dalam kondisi terparkir di aliran sungai yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas PETI.

Rusyandi menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan jajaran Polda Riau dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Enam unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal berhasil kami amankan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak PETI yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” ujar Rusyandi, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolda Riau yang mengedepankan pendekatan green policing melalui semangat “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, yakni penegakan hukum yang beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar.

“Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan masa depan lingkungan di Riau,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi sejumlah personel, di antaranya Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi dan Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, bersama 12 anggota Polsek Kampar Kiri.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi aktivitas PETI kepada aparat kepolisian, termasuk melalui Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. (ric)