
KAMPAR — Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan konsistensinya dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. Terbaru, aparat Polres Kampar menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kampar Kiri, Senin (27/4/2026).
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Siregar, dengan menyasar aliran Sungai Singingi, tepatnya di Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan enam unit rakit yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya pelaku maupun operator tambang. Enam rakit tersebut ditemukan dalam kondisi terparkir di aliran sungai yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas PETI.
Rusyandi menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan jajaran Polda Riau dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Enam unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal berhasil kami amankan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak PETI yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” ujar Rusyandi, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolda Riau yang mengedepankan pendekatan green policing melalui semangat “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, yakni penegakan hukum yang beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar.
“Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan masa depan lingkungan di Riau,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi sejumlah personel, di antaranya Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi dan Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, bersama 12 anggota Polsek Kampar Kiri.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi aktivitas PETI kepada aparat kepolisian, termasuk melalui Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. (ric)
KAMPAR — Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan konsistensinya dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. Terbaru, aparat Polres Kampar menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kampar Kiri, Senin (27/4/2026).
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Siregar, dengan menyasar aliran Sungai Singingi, tepatnya di Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan enam unit rakit yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya pelaku maupun operator tambang. Enam rakit tersebut ditemukan dalam kondisi terparkir di aliran sungai yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas PETI.
Rusyandi menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan jajaran Polda Riau dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Enam unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal berhasil kami amankan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak PETI yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” ujar Rusyandi, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolda Riau yang mengedepankan pendekatan green policing melalui semangat “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, yakni penegakan hukum yang beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar.
“Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan masa depan lingkungan di Riau,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi sejumlah personel, di antaranya Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi dan Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, bersama 12 anggota Polsek Kampar Kiri.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi aktivitas PETI kepada aparat kepolisian, termasuk melalui Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. (ric)