
PEKANBARU – Polda Riau membongkar dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang sopir truk berinisial AS yang kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar 10 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi. Kayu tersebut diangkut menggunakan truk Colt Diesel dan melintas di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, praktik perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius pihaknya.

Pengungkapan kasus ini, kata Ade, sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di Riau.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu itu berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Ade, Senin (11/5/2026).
Kasus ini terungkap pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Menurut Ade, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu ilegal. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri jaringan dan aktor utama di balik pembalakan liar itu.
“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap pelaku utama di balik perusakan hutan ini,” tegasnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, truk Isuzu Colt Diesel bernomor polisi BM 9300 FU yang dikemudikan AS membawa kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, kayu diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” kata Teddy.
AS mengaku hanya bertugas sebagai pengangkut dan menerima upah Rp300 ribu setiap perjalanan. Ia juga menyebut diperintah oleh seorang pria berinisial B yang diduga menjadi sopir utama kendaraan tersebut.
Dalam praktiknya, AS hanya membawa kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, truk diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahui AS.
Polisi juga mengungkap, tersangka telah empat kali melakukan pengangkutan serupa.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” pungkas Teddy. (mcr)




PEKANBARU – Polda Riau membongkar dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang sopir truk berinisial AS yang kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar 10 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi. Kayu tersebut diangkut menggunakan truk Colt Diesel dan melintas di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, praktik perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius pihaknya.
Pengungkapan kasus ini, kata Ade, sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di Riau.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu itu berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Ade, Senin (11/5/2026).
Kasus ini terungkap pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Menurut Ade, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu ilegal. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri jaringan dan aktor utama di balik pembalakan liar itu.
“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap pelaku utama di balik perusakan hutan ini,” tegasnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, truk Isuzu Colt Diesel bernomor polisi BM 9300 FU yang dikemudikan AS membawa kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, kayu diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” kata Teddy.
AS mengaku hanya bertugas sebagai pengangkut dan menerima upah Rp300 ribu setiap perjalanan. Ia juga menyebut diperintah oleh seorang pria berinisial B yang diduga menjadi sopir utama kendaraan tersebut.
Dalam praktiknya, AS hanya membawa kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, truk diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahui AS.
Polisi juga mengungkap, tersangka telah empat kali melakukan pengangkutan serupa.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” pungkas Teddy. (mcr)