
PEKANBARU – Pelarian panjang terpidana kasus penipuan lahan berakhir sudah. Setelah buron selama 2,5 tahun, M Sofyan Sembiring berhasil dibekuk Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Sofyan ditangkap di Kota Pekanbaru pada Kamis (30/4/2026) tanpa perlawanan, mengakhiri pelarian yang sempat menyulitkan aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa selama menjadi buronan, Sofyan kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Siak hingga Duri.
“Yang bersangkutan sudah masuk daftar pencarian orang selama kurang lebih 2,5 tahun. Mobilitasnya yang tinggi membuat proses pelacakan cukup sulit,” ujar Zikrullah, Jumat (1/5/2026).
Perkara ini sempat berliku. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Siak menyatakan Sofyan lepas dari tuntutan hukum. Namun, jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi.
Hasilnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan penipuan.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun, alih-alih menjalani hukuman, Sofyan justru melarikan diri.
Saat ditangkap, Sofyan masih menggunakan identitas aslinya. Ia berdalih tidak mengetahui adanya putusan kasasi dan mengira perkara yang menjeratnya telah selesai di tingkat pertama.
Kasus ini berawal dari transaksi lahan pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.
Korban tergiur dan mentransfer uang secara bertahap sejak 2017 hingga 2019, baik kepada Sofyan maupun istrinya. Namun, lahan yang dijanjikan tak pernah ada.
Alih-alih mendapatkan tanah, korban justru menerima dokumen bermasalah. Bahkan, sebagian dokumen tersebut sempat ditarik kembali oleh pelaku.
Puncaknya terjadi pada 2020. Saat korban mencoba menguasai lahan, ia mendapati lokasi tersebut telah dikuasai pihak lain, lengkap dengan portal dan papan kepemilikan.
Akibat aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,125 miliar. (ntr)
PEKANBARU – Pelarian panjang terpidana kasus penipuan lahan berakhir sudah. Setelah buron selama 2,5 tahun, M Sofyan Sembiring berhasil dibekuk Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Sofyan ditangkap di Kota Pekanbaru pada Kamis (30/4/2026) tanpa perlawanan, mengakhiri pelarian yang sempat menyulitkan aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa selama menjadi buronan, Sofyan kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Siak hingga Duri.
“Yang bersangkutan sudah masuk daftar pencarian orang selama kurang lebih 2,5 tahun. Mobilitasnya yang tinggi membuat proses pelacakan cukup sulit,” ujar Zikrullah, Jumat (1/5/2026).
Perkara ini sempat berliku. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Siak menyatakan Sofyan lepas dari tuntutan hukum. Namun, jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi.
Hasilnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan penipuan.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun, alih-alih menjalani hukuman, Sofyan justru melarikan diri.
Saat ditangkap, Sofyan masih menggunakan identitas aslinya. Ia berdalih tidak mengetahui adanya putusan kasasi dan mengira perkara yang menjeratnya telah selesai di tingkat pertama.
Kasus ini berawal dari transaksi lahan pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.
Korban tergiur dan mentransfer uang secara bertahap sejak 2017 hingga 2019, baik kepada Sofyan maupun istrinya. Namun, lahan yang dijanjikan tak pernah ada.
Alih-alih mendapatkan tanah, korban justru menerima dokumen bermasalah. Bahkan, sebagian dokumen tersebut sempat ditarik kembali oleh pelaku.
Puncaknya terjadi pada 2020. Saat korban mencoba menguasai lahan, ia mendapati lokasi tersebut telah dikuasai pihak lain, lengkap dengan portal dan papan kepemilikan.
Akibat aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,125 miliar. (ntr)