
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off (pemisahan atau pembentukan entitas baru) ditargetkan terbentuk pada 2026. Kehadiran bank baru itu diyakini bakal memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional, khususnya di kelompok KBMI 2.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan saat ini industri perbankan syariah nasional telah memiliki tiga bank besar yang berada pada kelompok KBMI 2 dan KBMI 3.
“BUS baru ini diharapkan mampu memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026), sebagaimana dikutip antaranews.
Sebagai informasi, bank kelompok KBMI 2 memiliki modal inti Rp6 triliun hingga Rp14 triliun. Sementara KBMI 3 memiliki modal inti di atas Rp14 triliun sampai Rp70 triliun.
Tak hanya itu, OJK juga terus mendorong konsolidasi di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Saat ini, proses penggabungan terhadap 21 BPR dan BPR Syariah tengah berjalan dan ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan kompetitif.
Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi pilar pertama dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), yakni memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.
Di tengah upaya penguatan industri, kinerja perbankan syariah juga menunjukkan tren positif. Hingga Maret 2026, total aset perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.
Sementara pembiayaan tumbuh 9,82 persen menjadi Rp716,40 triliun, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 11,14 persen menjadi Rp811,76 triliun.
Rasio financing to deposit ratio (FDR) tercatat mencapai 87,65 persen, mencerminkan meningkatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil nasional.
Dari sisi kualitas pembiayaan, kondisi industri juga dinilai tetap sehat. Rasio non performing financing (NPF) gross berada di level 2,28 persen dan NPF net sebesar 0,87 persen.
OJK juga menyoroti meningkatnya dukungan perbankan syariah terhadap sektor UMKM. Hingga Maret 2026, total pembiayaan UMKM yang disalurkan industri perbankan syariah mencapai Rp217,86 triliun.
Selain memperkuat struktur industri, OJK turut mendorong pengembangan produk dan model bisnis syariah agar memiliki karakteristik yang lebih kuat dan kompetitif.
Langkah itu diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah, serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah guna mendukung inovasi produk investasi berbasis syariah.
Untuk mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sejak 2025.
Komite tersebut telah menerbitkan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa DSN-MUI terkait usaha bulion, hingga dorongan penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan syariah.
Dian menambahkan, pengembangan produk khas syariah menunjukkan progres positif. Salah satunya terlihat dari implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) di 9 BUS, 3 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 9 BPR Syariah dengan total proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana Rp22,76 miliar.
Selain itu, produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga mulai diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun. (ntr)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off (pemisahan atau pembentukan entitas baru) ditargetkan terbentuk pada 2026. Kehadiran bank baru itu diyakini bakal memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional, khususnya di kelompok KBMI 2.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan saat ini industri perbankan syariah nasional telah memiliki tiga bank besar yang berada pada kelompok KBMI 2 dan KBMI 3.
“BUS baru ini diharapkan mampu memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026), sebagaimana dikutip antaranews.
Sebagai informasi, bank kelompok KBMI 2 memiliki modal inti Rp6 triliun hingga Rp14 triliun. Sementara KBMI 3 memiliki modal inti di atas Rp14 triliun sampai Rp70 triliun.
Tak hanya itu, OJK juga terus mendorong konsolidasi di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Saat ini, proses penggabungan terhadap 21 BPR dan BPR Syariah tengah berjalan dan ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan kompetitif.
Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi pilar pertama dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), yakni memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.
Di tengah upaya penguatan industri, kinerja perbankan syariah juga menunjukkan tren positif. Hingga Maret 2026, total aset perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.
Sementara pembiayaan tumbuh 9,82 persen menjadi Rp716,40 triliun, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 11,14 persen menjadi Rp811,76 triliun.
Rasio financing to deposit ratio (FDR) tercatat mencapai 87,65 persen, mencerminkan meningkatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil nasional.
Dari sisi kualitas pembiayaan, kondisi industri juga dinilai tetap sehat. Rasio non performing financing (NPF) gross berada di level 2,28 persen dan NPF net sebesar 0,87 persen.
OJK juga menyoroti meningkatnya dukungan perbankan syariah terhadap sektor UMKM. Hingga Maret 2026, total pembiayaan UMKM yang disalurkan industri perbankan syariah mencapai Rp217,86 triliun.
Selain memperkuat struktur industri, OJK turut mendorong pengembangan produk dan model bisnis syariah agar memiliki karakteristik yang lebih kuat dan kompetitif.
Langkah itu diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah, serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah guna mendukung inovasi produk investasi berbasis syariah.
Untuk mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sejak 2025.
Komite tersebut telah menerbitkan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa DSN-MUI terkait usaha bulion, hingga dorongan penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan syariah.
Dian menambahkan, pengembangan produk khas syariah menunjukkan progres positif. Salah satunya terlihat dari implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) di 9 BUS, 3 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 9 BPR Syariah dengan total proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana Rp22,76 miliar.
Selain itu, produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga mulai diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun. (ntr)