
JAKARTA-Proses seleksi calon direksi PT Bumi Siak Pusako (BSP) selesai. Alhasil, Robi Junipa dipilih sebagai direktur baru. Meski sudah menetapkan direktur baru, namun sorotan muncul terkait proses seleksi dan penentuan direktur yang dinilai melanggar aturan.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai, proses penetapan calon direksi perusahaan daerah migas Kabupaten Siak itu, berpotensi melanggar aturan Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam keterangan tertulisnya menyoroti keputusan Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang hanya meloloskan dua nama calon direksi kepada Bupati Siak, Afni Zulkifli. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
“Kalau hanya dua nama yang diluluskan lalu dipilih satu oleh kepala daerah, itu sudah bertentangan dengan aturan yang dibuat Menteri Dalam Negeri,” kata Yusri, Kamis (21/5/2026).
Isu ini mencuat, setelah Ketua Pansel UKK calon direksi PT BSP, Heriyanto menyebut, Bupati Siak telah menentukan satu nama dari dua kandidat yang diajukan panitia seleksi. Pernyataan itu kemudian memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk CERI yang selama ini aktif mengawasi tata kelola sektor energi dan BUMD migas.
Yusri menjelaskan, Pasal 46 Ayat 1 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa seleksi administrasi dan UKK harus menghasilkan minimal tiga nama dan maksimal lima nama calon direksi. Ketentuan itu dibuat agar proses seleksi berjalan kompetitif, transparan dan memberi ruang penilaian objektif kepada kepala daerah selaku pemegang saham pengendali.
Karena itu, dia menilai, keputusan pansel yang hanya menyerahkan dua nama kepada Bupati Siak dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola BUMD.
“Kalau aturan menyebut minimal tiga nama, lalu yang muncul hanya dua, tentu publik bertanya ada apa di balik proses itu,” ujarnya.
Tak hanya mempersoalkan jumlah kandidat, Yusri juga menyoroti pernyataan Heriyanto yang menyebut salah satu kandidat telah ditetapkan menjadi Direktur PT BSP. Menurut dia, pernyataan tersebut terlalu jauh dan tidak sesuai mekanisme korporasi perusahaan daerah.
Dalam struktur BUMD, kata Yusri, penetapan direksi merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan panitia seleksi. Pansel hanya bertugas menjalankan proses penjaringan dan menyerahkan hasil akhir kepada pemegang saham.
“Pansel itu hanya memproses seleksi. Yang menetapkan direksi tetap RUPS,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sorotan terhadap posisi Heriyanto yang juga diketahui menjabat komisaris di PT BSP. Meski memiliki posisi strategis di perusahaan, menurut Yusri, komisaris tetap tidak memiliki kewenangan menunjuk direksi secara langsung.
“Komisaris tidak bisa menetapkan direksi. Semua harus melalui mekanisme RUPS,” lanjutnya.
Di sisi lain, polemik ini kembali membuka perhatian publik terhadap tata kelola PT BSP yang memegang peranan penting dalam industri migas Riau. Saat ini, PT BSP mengelola Wilayah Kerja Migas Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) dengan skema Production Sharing Contract (PSC) gross split sejak 9 Agustus 2022 hingga 8 Agustus 2042.
Blok CPP sendiri merupakan salah satu wilayah kerja strategis di Provinsi Riau karena memiliki sejarah panjang dalam produksi minyak nasional. Setelah pengelolaan berpindah dari kontraktor lama, PT BSP menjadi simbol kemandirian daerah dalam mengelola sumber daya energi.
Karena itu, proses pemilihan direksi perusahaan dinilai tidak sekadar urusan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan masa depan bisnis migas daerah dan penerimaan ekonomi Kabupaten Siak.
Yusri juga mempertanyakan keterlibatan SKK Migas dalam proses wawancara calon direksi BSP. Menurut dia, karena PT BSP menggunakan skema gross split, penentuan direksi tidak lagi membutuhkan persetujuan SKK Migas.
“Kalau tetap ada proses wawancara oleh SKK Migas, itu jadi tidak relevan secara aturan,” katanya.
Ia menilai seluruh proses seleksi direksi seharusnya fokus pada kapasitas profesional kandidat, rekam jejak manajerial, serta kemampuan menghadapi tantangan industri migas yang kini semakin kompetitif.
Selain itu, Yusri turut menyinggung soal salah satu nama kandidat yang disebut dipilih dalam proses seleksi tersebut. Ia mempertanyakan kesesuaian pengalaman jabatan kandidat dengan syarat administratif yang ditetapkan pansel.
Menurutnya, syarat seleksi mengharuskan calon memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun. Namun kandidat yang dimaksud disebut baru berada pada level Team Manager dan belum pernah menduduki posisi manajer penuh.
“Kalau syarat pengalaman manajerial menjadi acuan sejak awal, maka semua kandidat seharusnya diverifikasi ketat,” ujarnya.
Polemik ini diperkirakan masih akan berkembang. Sebab, publik mulai menaruh perhatian besar terhadap transparansi pengelolaan BUMD energi di daerah. Di tengah tekanan ekonomi dan harapan peningkatan pendapatan asli daerah, proses seleksi direksi dinilai harus benar-benar bersih dari dugaan intervensi dan kepentingan tertentu.
Apalagi, PT BSP bukan sekadar perusahaan daerah biasa. Perusahaan ini menjadi salah satu tumpuan Kabupaten Siak dalam menjaga kontribusi sektor migas terhadap ekonomi lokal di tengah fluktuasi harga minyak dunia dan tantangan transisi energi nasional. (*)
JAKARTA-Proses seleksi calon direksi PT Bumi Siak Pusako (BSP) selesai. Alhasil, Robi Junipa dipilih sebagai direktur baru. Meski sudah menetapkan direktur baru, namun sorotan muncul terkait proses seleksi dan penentuan direktur yang dinilai melanggar aturan.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai, proses penetapan calon direksi perusahaan daerah migas Kabupaten Siak itu, berpotensi melanggar aturan Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam keterangan tertulisnya menyoroti keputusan Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang hanya meloloskan dua nama calon direksi kepada Bupati Siak, Afni Zulkifli. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
“Kalau hanya dua nama yang diluluskan lalu dipilih satu oleh kepala daerah, itu sudah bertentangan dengan aturan yang dibuat Menteri Dalam Negeri,” kata Yusri, Kamis (21/5/2026).
Isu ini mencuat, setelah Ketua Pansel UKK calon direksi PT BSP, Heriyanto menyebut, Bupati Siak telah menentukan satu nama dari dua kandidat yang diajukan panitia seleksi. Pernyataan itu kemudian memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk CERI yang selama ini aktif mengawasi tata kelola sektor energi dan BUMD migas.
Yusri menjelaskan, Pasal 46 Ayat 1 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa seleksi administrasi dan UKK harus menghasilkan minimal tiga nama dan maksimal lima nama calon direksi. Ketentuan itu dibuat agar proses seleksi berjalan kompetitif, transparan dan memberi ruang penilaian objektif kepada kepala daerah selaku pemegang saham pengendali.
Karena itu, dia menilai, keputusan pansel yang hanya menyerahkan dua nama kepada Bupati Siak dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola BUMD.
“Kalau aturan menyebut minimal tiga nama, lalu yang muncul hanya dua, tentu publik bertanya ada apa di balik proses itu,” ujarnya.
Tak hanya mempersoalkan jumlah kandidat, Yusri juga menyoroti pernyataan Heriyanto yang menyebut salah satu kandidat telah ditetapkan menjadi Direktur PT BSP. Menurut dia, pernyataan tersebut terlalu jauh dan tidak sesuai mekanisme korporasi perusahaan daerah.
Dalam struktur BUMD, kata Yusri, penetapan direksi merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan panitia seleksi. Pansel hanya bertugas menjalankan proses penjaringan dan menyerahkan hasil akhir kepada pemegang saham.
“Pansel itu hanya memproses seleksi. Yang menetapkan direksi tetap RUPS,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sorotan terhadap posisi Heriyanto yang juga diketahui menjabat komisaris di PT BSP. Meski memiliki posisi strategis di perusahaan, menurut Yusri, komisaris tetap tidak memiliki kewenangan menunjuk direksi secara langsung.
“Komisaris tidak bisa menetapkan direksi. Semua harus melalui mekanisme RUPS,” lanjutnya.
Di sisi lain, polemik ini kembali membuka perhatian publik terhadap tata kelola PT BSP yang memegang peranan penting dalam industri migas Riau. Saat ini, PT BSP mengelola Wilayah Kerja Migas Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) dengan skema Production Sharing Contract (PSC) gross split sejak 9 Agustus 2022 hingga 8 Agustus 2042.
Blok CPP sendiri merupakan salah satu wilayah kerja strategis di Provinsi Riau karena memiliki sejarah panjang dalam produksi minyak nasional. Setelah pengelolaan berpindah dari kontraktor lama, PT BSP menjadi simbol kemandirian daerah dalam mengelola sumber daya energi.
Karena itu, proses pemilihan direksi perusahaan dinilai tidak sekadar urusan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan masa depan bisnis migas daerah dan penerimaan ekonomi Kabupaten Siak.
Yusri juga mempertanyakan keterlibatan SKK Migas dalam proses wawancara calon direksi BSP. Menurut dia, karena PT BSP menggunakan skema gross split, penentuan direksi tidak lagi membutuhkan persetujuan SKK Migas.
“Kalau tetap ada proses wawancara oleh SKK Migas, itu jadi tidak relevan secara aturan,” katanya.
Ia menilai seluruh proses seleksi direksi seharusnya fokus pada kapasitas profesional kandidat, rekam jejak manajerial, serta kemampuan menghadapi tantangan industri migas yang kini semakin kompetitif.
Selain itu, Yusri turut menyinggung soal salah satu nama kandidat yang disebut dipilih dalam proses seleksi tersebut. Ia mempertanyakan kesesuaian pengalaman jabatan kandidat dengan syarat administratif yang ditetapkan pansel.
Menurutnya, syarat seleksi mengharuskan calon memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun. Namun kandidat yang dimaksud disebut baru berada pada level Team Manager dan belum pernah menduduki posisi manajer penuh.
“Kalau syarat pengalaman manajerial menjadi acuan sejak awal, maka semua kandidat seharusnya diverifikasi ketat,” ujarnya.
Polemik ini diperkirakan masih akan berkembang. Sebab, publik mulai menaruh perhatian besar terhadap transparansi pengelolaan BUMD energi di daerah. Di tengah tekanan ekonomi dan harapan peningkatan pendapatan asli daerah, proses seleksi direksi dinilai harus benar-benar bersih dari dugaan intervensi dan kepentingan tertentu.
Apalagi, PT BSP bukan sekadar perusahaan daerah biasa. Perusahaan ini menjadi salah satu tumpuan Kabupaten Siak dalam menjaga kontribusi sektor migas terhadap ekonomi lokal di tengah fluktuasi harga minyak dunia dan tantangan transisi energi nasional. (*)