logo
Pengawasan Diperketat, Satops Patnal Geledah Petugas dan Barang Bawaan di Lapas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Direhabilitasi, Kucing Hutan hingga Owa Ungko Dilepasliarkan di Taman Nasio Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jaksa KPK Sebut Kesaksian Ahli Psikologi Forensik Menguatkan Pembuktian Kasus Ab Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi JMSI Riau Anugerahkan Amanah Leadership Award kepada Bupati Pelalawan Zukri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mutasi Polri: Kombes Pandra Tinggalkan Polda Riau, Kombes Akmadi Gantikan Posisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Psikologi Forensik: Atasan Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Bawahan Berbuat K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Ekonomi / PERKEBUNAN
Kemenkeu Usut Dugaan Manipulasi Pajak Ekspor CPO Rp1,48 Triliun, Musim Mas hingga Wilmar Disorot
Ilustrasi. Perkebunan kelapa sawit.
Kemenkeu Usut Dugaan Manipulasi Pajak Ekspor CPO Rp1,48 Triliun, Musim Mas hingga Wilmar Disorot
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
25 Mei 2026 | 15:49:27

JAKARTA - Dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau transfer pricing menyeret sejumlah raksasa sawit yang beroperasi di Riau, termasuk grup Musim Mas, Sinar Mas hingga Royal Golden Eagle (RGE). 

Kementerian Keuangan menemukan indikasi penggelembungan selisih harga ekspor crude palm oil (CPO) tersebut melalui perusahaan afiliasi di Singapura yang berpotensi menekan setoran pajak ke negara.

Temuan itu berasal dari analisis transaksi ekspor CPO dan produk turunannya yang dilakukan Kemenkeu terhadap 35 sampel transaksi ekspor. Hasilnya, ditemukan disparitas nilai hingga US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Senin (25/5/2026), sejumlah perusahaan yang masuk dalam pemeriksaan di antaranya PT Sari Dumai Sejati dan PT Kutai Refinery Nusantara milik grup Royal Golden Eagle, Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Ivo Mas Tunggal, PT Sumber Indah Perkasa, hingga PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART). Beberapa perusahaan tersebut diketahui memiliki operasional besar di Provinsi Riau.

iklan-view

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan praktik tersebut diduga dilakukan dengan modus under invoicing atau pelaporan harga ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan trading company afiliasi di Singapura untuk “memainkan” harga jual CPO sebelum diteruskan ke negara tujuan seperti Amerika Serikat.

“Kirim ke Singapura pakai perusahaan trading, ternyata perusahaan sendiri. Dari sini dijual murah, lalu setelah sampai Singapura dijual lagi dengan harga dua sampai empat kali lipat,” ujar Purbaya, Jumat (22/5/2026) pekan lalu seperi dilansir cnbcindonesia.

Dalam analisis Kemenkeu, ekspor CPO dari Indonesia sebenarnya langsung menuju negara tujuan. Namun di dokumen ekspor, transaksi lebih dulu dicatat seolah dijual ke Singapura dengan harga lebih rendah.

Salah satu contoh dalam laporan menyebut sebuah perusahaan melaporkan ekspor CPO senilai US$4,8 juta, padahal nilai sebenarnya saat masuk ke pasar tujuan mencapai US$15,7 juta. Selisih harga lebih dari US$10 juta itu diduga menjadi celah penghindaran pajak.

Kemenkeu juga menemukan rasio pajak penghasilan badan terhadap omzet atau corporate tax to turnover ratio (CTTOR) 10 eksportir sawit tersebut hanya sekitar 0,4 persen dalam periode 2020-2024. Angka itu bahkan lebih rendah dibanding tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Selain Musim Mas dan grup RGE, pemeriksaan juga menyasar grup Wilmar melalui PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Energi Unggul Persada.

Corporate Affairs Senior Manager Musim Mas, Ernest Gunawan, mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan transfer pricing terhadap grup usahanya.

“Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Purbaya memastikan pemerintah tidak akan langsung menghukum perusahaan, namun meminta seluruh eksportir menjalankan kewajiban pajak secara benar.

Ia juga mengungkap dugaan serupa turut ditemukan di sektor batu bara dan kini dalam pengusutan bersama BPKP serta Kejaksaan Agung. (btc/cnbc)

Home / Ekonomi
Kemenkeu Usut Dugaan Manipulasi Pajak Ekspor CPO Rp1,48 Triliun, Musim Mas hingga Wilmar Disorot
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: ekonomi | 25 Mei 2026 | 15:49:27
Kemenkeu Usut Dugaan Manipulasi Pajak Ekspor CPO Rp1,48 Triliun, Musim Mas hingga Wilmar Disorot
Ilustrasi. Perkebunan kelapa sawit.

JAKARTA - Dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau transfer pricing menyeret sejumlah raksasa sawit yang beroperasi di Riau, termasuk grup Musim Mas, Sinar Mas hingga Royal Golden Eagle (RGE). 

Kementerian Keuangan menemukan indikasi penggelembungan selisih harga ekspor crude palm oil (CPO) tersebut melalui perusahaan afiliasi di Singapura yang berpotensi menekan setoran pajak ke negara.

Temuan itu berasal dari analisis transaksi ekspor CPO dan produk turunannya yang dilakukan Kemenkeu terhadap 35 sampel transaksi ekspor. Hasilnya, ditemukan disparitas nilai hingga US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Senin (25/5/2026), sejumlah perusahaan yang masuk dalam pemeriksaan di antaranya PT Sari Dumai Sejati dan PT Kutai Refinery Nusantara milik grup Royal Golden Eagle, Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Ivo Mas Tunggal, PT Sumber Indah Perkasa, hingga PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART). Beberapa perusahaan tersebut diketahui memiliki operasional besar di Provinsi Riau.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan praktik tersebut diduga dilakukan dengan modus under invoicing atau pelaporan harga ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan trading company afiliasi di Singapura untuk “memainkan” harga jual CPO sebelum diteruskan ke negara tujuan seperti Amerika Serikat.

“Kirim ke Singapura pakai perusahaan trading, ternyata perusahaan sendiri. Dari sini dijual murah, lalu setelah sampai Singapura dijual lagi dengan harga dua sampai empat kali lipat,” ujar Purbaya, Jumat (22/5/2026) pekan lalu seperi dilansir cnbcindonesia.

Dalam analisis Kemenkeu, ekspor CPO dari Indonesia sebenarnya langsung menuju negara tujuan. Namun di dokumen ekspor, transaksi lebih dulu dicatat seolah dijual ke Singapura dengan harga lebih rendah.

Salah satu contoh dalam laporan menyebut sebuah perusahaan melaporkan ekspor CPO senilai US$4,8 juta, padahal nilai sebenarnya saat masuk ke pasar tujuan mencapai US$15,7 juta. Selisih harga lebih dari US$10 juta itu diduga menjadi celah penghindaran pajak.

Kemenkeu juga menemukan rasio pajak penghasilan badan terhadap omzet atau corporate tax to turnover ratio (CTTOR) 10 eksportir sawit tersebut hanya sekitar 0,4 persen dalam periode 2020-2024. Angka itu bahkan lebih rendah dibanding tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Selain Musim Mas dan grup RGE, pemeriksaan juga menyasar grup Wilmar melalui PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Energi Unggul Persada.

Corporate Affairs Senior Manager Musim Mas, Ernest Gunawan, mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan transfer pricing terhadap grup usahanya.

“Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Purbaya memastikan pemerintah tidak akan langsung menghukum perusahaan, namun meminta seluruh eksportir menjalankan kewajiban pajak secara benar.

Ia juga mengungkap dugaan serupa turut ditemukan di sektor batu bara dan kini dalam pengusutan bersama BPKP serta Kejaksaan Agung. (btc/cnbc)