
DUMAI — Operasi pemberantasan premanisme dan gangguan kamtibmas yang digelar Tim RAGA (Razia Gangguan Kamtibmas) Polres Dumai pada Sabtu (30/5/2026) malam membuahkan hasil tak terduga. Saat menyisir sejumlah titik rawan kriminalitas, petugas justru mengungkap dugaan transaksi narkoba dan mengamankan ratusan gram ganja.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu dipimpin Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abdul Rahman bersama Ipda Jodhy Pratama dan sejumlah personel gabungan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan aksi premanisme serta aktivitas geng motor yang meresahkan warga.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, operasi dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat, meningkatkan patroli di kawasan rawan, serta melakukan pemeriksaan terhadap orang maupun lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 22.00 WIB, saat melintas di Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, petugas menemukan sebuah mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi BM 1701 EW terparkir di bahu jalan. Tak jauh dari mobil itu, seorang pemuda tampak duduk sendirian di pinggir jalan.

Kecurigaan petugas semakin kuat ketika mendekati kendaraan tersebut. Seorang pria yang berada di kursi penumpang depan mendadak membuka pintu mobil dan melarikan diri ke arah gelap sebelum sempat diamankan.
Polisi kemudian mengamankan pengemudi mobil berinisial EDP (40), warga Medan yang bekerja sebagai karyawan swasta, serta FH (22), pemuda yang saat itu berada di pinggir jalan.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan para terduga pelaku. Dari dalam mobil, polisi menemukan tas ransel yang berisi sejumlah paket diduga narkotika jenis ganja kering. Selain itu, petugas juga menemukan paket ganja lain yang disimpan di dalam kotak rokok pada bagian pintu kendaraan.
Tak hanya itu, dari lokasi tempat FH duduk, polisi kembali menemukan satu paket ganja yang diduga sengaja disembunyikan di dekatnya.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan, polisi menyita lima paket ganja siap edar dengan berat kotor sekitar 300 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kedua pria itu langsung dibawa ke Mapolres Dumai bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satres Narkoba.
"Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif Methamphetamine, namun negatif Amphetamine dan THC," ujar AKBP Angga, Minggu (31/5/2026).
Saat ini EDP dan FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa patroli rutin yang digelar Tim RAGA tidak hanya efektif mencegah aksi premanisme dan kejahatan jalanan, tetapi juga mampu mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Dumai. (mcr)





DUMAI — Operasi pemberantasan premanisme dan gangguan kamtibmas yang digelar Tim RAGA (Razia Gangguan Kamtibmas) Polres Dumai pada Sabtu (30/5/2026) malam membuahkan hasil tak terduga. Saat menyisir sejumlah titik rawan kriminalitas, petugas justru mengungkap dugaan transaksi narkoba dan mengamankan ratusan gram ganja.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu dipimpin Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abdul Rahman bersama Ipda Jodhy Pratama dan sejumlah personel gabungan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan aksi premanisme serta aktivitas geng motor yang meresahkan warga.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, operasi dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat, meningkatkan patroli di kawasan rawan, serta melakukan pemeriksaan terhadap orang maupun lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 22.00 WIB, saat melintas di Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, petugas menemukan sebuah mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi BM 1701 EW terparkir di bahu jalan. Tak jauh dari mobil itu, seorang pemuda tampak duduk sendirian di pinggir jalan.
Kecurigaan petugas semakin kuat ketika mendekati kendaraan tersebut. Seorang pria yang berada di kursi penumpang depan mendadak membuka pintu mobil dan melarikan diri ke arah gelap sebelum sempat diamankan.
Polisi kemudian mengamankan pengemudi mobil berinisial EDP (40), warga Medan yang bekerja sebagai karyawan swasta, serta FH (22), pemuda yang saat itu berada di pinggir jalan.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan para terduga pelaku. Dari dalam mobil, polisi menemukan tas ransel yang berisi sejumlah paket diduga narkotika jenis ganja kering. Selain itu, petugas juga menemukan paket ganja lain yang disimpan di dalam kotak rokok pada bagian pintu kendaraan.
Tak hanya itu, dari lokasi tempat FH duduk, polisi kembali menemukan satu paket ganja yang diduga sengaja disembunyikan di dekatnya.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan, polisi menyita lima paket ganja siap edar dengan berat kotor sekitar 300 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kedua pria itu langsung dibawa ke Mapolres Dumai bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satres Narkoba.
"Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif Methamphetamine, namun negatif Amphetamine dan THC," ujar AKBP Angga, Minggu (31/5/2026).
Saat ini EDP dan FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa patroli rutin yang digelar Tim RAGA tidak hanya efektif mencegah aksi premanisme dan kejahatan jalanan, tetapi juga mampu mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Dumai. (mcr)