
PEKANBARU-Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Simpang Baru (Simpang Panam) masih menyisakan tanda tanya bagi warga yang terdampak. Meski sebagian pemilik lahan telah menerima surat pemberitahuan resmi terkait pembebasan tanah, realisasi pembayaran ganti rugi hingga kini belum juga dilakukan.
Berdasarkan hasil liputan Pekanbaru TV di lokasi pada Jumat (24/7/2026), sejumlah warga membenarkan bahwa lahan mereka masuk dalam area pembangunan jalan layang yang direncanakan untuk mengurai kemacetan di kawasan Simpang Baru.
Salah seorang warga, Anis, mengaku telah menerima pemberitahuan dari pihak berwenang mengenai pembebasan lahannya. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci proses administrasi maupun besaran nilai ganti rugi yang akan diterima karena seluruh pengurusan telah diserahkan kepada adiknya.
"Memang ada pemberitahuan terkait ganti rugi dari pihak pemerintah. Saat petugas datang, adik saya yang mengurus semuanya, mulai dari kelurahan hingga kecamatan. Jadi, saya kurang mengetahui detail proses maupun isi pemberitahuannya," ujar Anis.

Menurutnya, hingga saat ini keluarga hanya bisa menunggu informasi lanjutan tanpa kepastian mengenai waktu pencairan dana kompensasi.
"Kami hanya menunggu. Sampai sekarang belum ada kabar kapan pembayaran akan dilakukan. Jadi, kami belum tahu bagaimana kelanjutannya," katanya.
Kondisi serupa juga dialami warga lain di sekitar Simpang Garuda Sakti. Mereka mengaku telah mendapat kepastian dari petugas lapangan bahwa tanah yang dimiliki masuk dalam trase pembangunan flyover sehingga akan dibebaskan oleh pemerintah.
Meski demikian, belum adanya kepastian jadwal pembayaran membuat warga mulai resah. Mereka berharap proses pembebasan lahan dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Sejumlah warga mengatakan sebelumnya sempat beredar informasi bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada Juni 2026. Informasi tersebut menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat karena dianggap sebagai acuan waktu pencairan.
Namun, hingga penghujung Juli 2026, pembayaran yang dinantikan belum juga terealisasi. Belum adanya kejelasan mengenai jadwal pencairan membuat warga memilih terus menunggu sambil berharap pemerintah segera memberikan kepastian.
Masyarakat berharap proses administrasi pembebasan lahan dapat dipercepat sehingga pembangunan Flyover Simpang Baru dapat berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan hak-hak warga yang terdampak proyek strategis tersebut.






PEKANBARU-Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Simpang Baru (Simpang Panam) masih menyisakan tanda tanya bagi warga yang terdampak. Meski sebagian pemilik lahan telah menerima surat pemberitahuan resmi terkait pembebasan tanah, realisasi pembayaran ganti rugi hingga kini belum juga dilakukan.
Berdasarkan hasil liputan Pekanbaru TV di lokasi pada Jumat (24/7/2026), sejumlah warga membenarkan bahwa lahan mereka masuk dalam area pembangunan jalan layang yang direncanakan untuk mengurai kemacetan di kawasan Simpang Baru.
Salah seorang warga, Anis, mengaku telah menerima pemberitahuan dari pihak berwenang mengenai pembebasan lahannya. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci proses administrasi maupun besaran nilai ganti rugi yang akan diterima karena seluruh pengurusan telah diserahkan kepada adiknya.
"Memang ada pemberitahuan terkait ganti rugi dari pihak pemerintah. Saat petugas datang, adik saya yang mengurus semuanya, mulai dari kelurahan hingga kecamatan. Jadi, saya kurang mengetahui detail proses maupun isi pemberitahuannya," ujar Anis.
Menurutnya, hingga saat ini keluarga hanya bisa menunggu informasi lanjutan tanpa kepastian mengenai waktu pencairan dana kompensasi.
"Kami hanya menunggu. Sampai sekarang belum ada kabar kapan pembayaran akan dilakukan. Jadi, kami belum tahu bagaimana kelanjutannya," katanya.
Kondisi serupa juga dialami warga lain di sekitar Simpang Garuda Sakti. Mereka mengaku telah mendapat kepastian dari petugas lapangan bahwa tanah yang dimiliki masuk dalam trase pembangunan flyover sehingga akan dibebaskan oleh pemerintah.
Meski demikian, belum adanya kepastian jadwal pembayaran membuat warga mulai resah. Mereka berharap proses pembebasan lahan dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Sejumlah warga mengatakan sebelumnya sempat beredar informasi bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada Juni 2026. Informasi tersebut menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat karena dianggap sebagai acuan waktu pencairan.
Namun, hingga penghujung Juli 2026, pembayaran yang dinantikan belum juga terealisasi. Belum adanya kejelasan mengenai jadwal pencairan membuat warga memilih terus menunggu sambil berharap pemerintah segera memberikan kepastian.
Masyarakat berharap proses administrasi pembebasan lahan dapat dipercepat sehingga pembangunan Flyover Simpang Baru dapat berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan hak-hak warga yang terdampak proyek strategis tersebut.