
PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dan menahan dua orang berinisial S dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan program haji mujamalah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka, pemberitahuan penetapan tersangka, hingga surat perintah penangkapan terhadap kedua terlapor.
"Kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup," ujar Anggi, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini berawal pada Oktober 2024 ketika istri pelapor berkonsultasi mengenai program keberangkatan haji mujamalah melalui sebuah agen perjalanan. Setelah mendapatkan penjelasan terkait program tersebut, pelapor bersama istrinya memutuskan mendaftar dan menyerahkan dana sebesar Rp640 juta.
Kepada korban, pihak agen menjanjikan keberangkatan haji mujamalah pada Mei 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terealisasi.
Korban kemudian mendapat penjelasan bahwa keberangkatan batal karena pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji. Meski demikian, dana ratusan juta rupiah yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Peristiwa yang menjadi objek laporan itu terjadi di kawasan Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada 2 Oktober 2024.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru guna kepentingan penyidikan lanjutan," kata Anggi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, Haji Mujamalah adalah program ibadah haji non-kuota yang visanya diperoleh melalui undangan khusus (mujamalah) dari pemerintah atau perwakilan Kerajaan Arab Saudi. (rri)




PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dan menahan dua orang berinisial S dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan program haji mujamalah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka, pemberitahuan penetapan tersangka, hingga surat perintah penangkapan terhadap kedua terlapor.
"Kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup," ujar Anggi, Selasa (2/6/2026).
Kasus ini berawal pada Oktober 2024 ketika istri pelapor berkonsultasi mengenai program keberangkatan haji mujamalah melalui sebuah agen perjalanan. Setelah mendapatkan penjelasan terkait program tersebut, pelapor bersama istrinya memutuskan mendaftar dan menyerahkan dana sebesar Rp640 juta.
Kepada korban, pihak agen menjanjikan keberangkatan haji mujamalah pada Mei 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terealisasi.
Korban kemudian mendapat penjelasan bahwa keberangkatan batal karena pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji. Meski demikian, dana ratusan juta rupiah yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Peristiwa yang menjadi objek laporan itu terjadi di kawasan Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada 2 Oktober 2024.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru guna kepentingan penyidikan lanjutan," kata Anggi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, Haji Mujamalah adalah program ibadah haji non-kuota yang visanya diperoleh melalui undangan khusus (mujamalah) dari pemerintah atau perwakilan Kerajaan Arab Saudi. (rri)