logo
Operasi Pasar Murah Rohul Digelar Sepekan, Pemprov Riau Jual Bahan Pokok di Bawa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Kian Terpuruk ke Rp18.110 per Dolar AS, Harga Impor dan Proyek Infrastruk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pembangunan Flyover Padang Lua Rp182 Miliar Dimulai, Jalur Logistik Sumbar-Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sungai Kampar Kembali Makan Korban, Buruh Asal Jabar Hilang Saat Memancing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Perpisahan Mengharukan: Demi Sang Putri, Aji Santoso Tinggalkan PSPS Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puting Beliung di Desa Api-Api: Sekolah Hancur, Harapan Siswa Tak Boleh Roboh, U Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puting Beliung Terjang Bengkalis, Sekolah dan Rumah Warga Porak-Poranda, Kerugia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Babak Baru Lapas Bagansiapiapi, Warga Binaan Tempati Lapas Modern di Ujung Tanju Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Visa Tak Terbit, Dana Tak Kembali, Dua Tersangka Kasus Haji Mujamalah Masuk Sel Polresta Pekanbaru
Dua pelaku penipuan program haji mujamalah yang diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru (Foto: Ist)
Visa Tak Terbit, Dana Tak Kembali, Dua Tersangka Kasus Haji Mujamalah Masuk Sel Polresta Pekanbaru
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
2 Juni 2026 | 17:23:29

PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dan menahan dua orang berinisial S dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan program haji mujamalah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka, pemberitahuan penetapan tersangka, hingga surat perintah penangkapan terhadap kedua terlapor.

"Kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup," ujar Anggi, Selasa (2/6/2026).

iklan-view

Kasus ini berawal pada Oktober 2024 ketika istri pelapor berkonsultasi mengenai program keberangkatan haji mujamalah melalui sebuah agen perjalanan. Setelah mendapatkan penjelasan terkait program tersebut, pelapor bersama istrinya memutuskan mendaftar dan menyerahkan dana sebesar Rp640 juta.

Kepada korban, pihak agen menjanjikan keberangkatan haji mujamalah pada Mei 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terealisasi.

Korban kemudian mendapat penjelasan bahwa keberangkatan batal karena pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji. Meski demikian, dana ratusan juta rupiah yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Peristiwa yang menjadi objek laporan itu terjadi di kawasan Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada 2 Oktober 2024.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru guna kepentingan penyidikan lanjutan," kata Anggi.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, Haji Mujamalah adalah program ibadah haji non-kuota yang visanya diperoleh melalui undangan khusus (mujamalah) dari pemerintah atau perwakilan Kerajaan Arab Saudi. (rri)

Home / Hukum
Visa Tak Terbit, Dana Tak Kembali, Dua Tersangka Kasus Haji Mujamalah Masuk Sel Polresta Pekanbaru
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 2 Juni 2026 | 17:23:29
Visa Tak Terbit, Dana Tak Kembali, Dua Tersangka Kasus Haji Mujamalah Masuk Sel Polresta Pekanbaru
Dua pelaku penipuan program haji mujamalah yang diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru (Foto: Ist)

PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dan menahan dua orang berinisial S dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan program haji mujamalah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka, pemberitahuan penetapan tersangka, hingga surat perintah penangkapan terhadap kedua terlapor.

"Kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup," ujar Anggi, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini berawal pada Oktober 2024 ketika istri pelapor berkonsultasi mengenai program keberangkatan haji mujamalah melalui sebuah agen perjalanan. Setelah mendapatkan penjelasan terkait program tersebut, pelapor bersama istrinya memutuskan mendaftar dan menyerahkan dana sebesar Rp640 juta.

Kepada korban, pihak agen menjanjikan keberangkatan haji mujamalah pada Mei 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terealisasi.

Korban kemudian mendapat penjelasan bahwa keberangkatan batal karena pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji. Meski demikian, dana ratusan juta rupiah yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Peristiwa yang menjadi objek laporan itu terjadi di kawasan Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada 2 Oktober 2024.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru guna kepentingan penyidikan lanjutan," kata Anggi.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, Haji Mujamalah adalah program ibadah haji non-kuota yang visanya diperoleh melalui undangan khusus (mujamalah) dari pemerintah atau perwakilan Kerajaan Arab Saudi. (rri)