logo
Polemik SPMB Siak Hulu, DPRD Kampar Soroti Kinerja Disdikpora hingga Dugaan Inte Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Bongkar Modus Pengurangan Isi Truk Tangki BBM Bersubsidi, Tiga Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menhut Raja Juli Bungkam Soal Amplop Suhardiman, KPK Tegaskan Sudah Masuk Ranah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS, Kekhawatiran Defisit APBN Mulai Mereda Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Residivis Spesialis Bobol Ruko Kosong Ditangkap, Beraksi 12 Kali di Pekanbar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Baik untuk Petani Riau: Harga Sawit Naik, TBS Plasma Sentuh Rp3.930/Kg, Sw Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sebulan Dua Korban Tewas, Kini Harimau Sumatera Nyaris Menerkam Pekerja Sawit di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Pemotor Lain di Jalan Tengku Bey Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / JAKARTA
KPK Bongkar Aliran Dana 35 ASN Imigrasi: Dari Total Rp366,7 Miliar di Rekening, Gaji  Hanya 3 Persen
Ilustrasi. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK Bongkar Aliran Dana 35 ASN Imigrasi: Dari Total Rp366,7 Miliar di Rekening, Gaji Hanya 3 Persen
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
4 Juni 2026 | 19:49:42

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana sebesar Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) selama periode 2019–2025.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para ASN. Sisanya, sekitar 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian.

“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo seperti dikutip antaranews, mayoritas dana yang masuk ke rekening para ASN tersebut berasal dari pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal seperti KITAS dan KITAP.

iklan-view

Temuan itu bersumber dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 96 rekening milik 35 ASN selama kurun waktu 2019 hingga 2025. Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan tertutup.

Penyelidikan itu selanjutnya berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

OTT tersebut terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Kedelapan tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kasus ini menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan membuka dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam layanan keimigrasian. (ntr)

Home / Hukum
KPK Bongkar Aliran Dana 35 ASN Imigrasi: Dari Total Rp366,7 Miliar di Rekening, Gaji Hanya 3 Persen
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 4 Juni 2026 | 19:49:42
KPK Bongkar Aliran Dana 35 ASN Imigrasi: Dari Total Rp366,7 Miliar di Rekening, Gaji  Hanya 3 Persen
Ilustrasi. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana sebesar Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) selama periode 2019–2025.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para ASN. Sisanya, sekitar 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian.

“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo seperti dikutip antaranews, mayoritas dana yang masuk ke rekening para ASN tersebut berasal dari pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal seperti KITAS dan KITAP.

Temuan itu bersumber dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 96 rekening milik 35 ASN selama kurun waktu 2019 hingga 2025. Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan tertutup.

Penyelidikan itu selanjutnya berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

OTT tersebut terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Kedelapan tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kasus ini menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan membuka dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam layanan keimigrasian. (ntr)