
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidikan dimulai setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat (5/6/2026). Meski belum menetapkan tersangka, KPK menduga kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai hampir Rp2 triliun.
“Notifikasi via SMS dan WhatsApp,” kata Budi saat menjelaskan objek pengadaan yang kini tengah diusut penyidik.
Budi menegaskan kasus tersebut merupakan perkara baru dan tidak terkait dengan sejumlah kasus yang sebelumnya pernah menyeret BRI maupun Telkom ke proses hukum.

Saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan layanan notifikasi perbankan tersebut.
Penyidikan terbaru ini menambah daftar perkara yang sedang membelit BRI. Sebelumnya, KPK juga mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di bank pelat merah itu dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam kasus EDC, KPK memperkirakan kerugian negara sekitar Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK menegaskan penyidikan dugaan korupsi notifikasi perbankan di BRI dan Telkom masih berada pada tahap awal. Namun, besarnya nilai dugaan kerugian negara membuat perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi korporasi terbesar yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. (ntr)






JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidikan dimulai setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat (5/6/2026). Meski belum menetapkan tersangka, KPK menduga kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai hampir Rp2 triliun.
“Notifikasi via SMS dan WhatsApp,” kata Budi saat menjelaskan objek pengadaan yang kini tengah diusut penyidik.
Budi menegaskan kasus tersebut merupakan perkara baru dan tidak terkait dengan sejumlah kasus yang sebelumnya pernah menyeret BRI maupun Telkom ke proses hukum.
Saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan layanan notifikasi perbankan tersebut.
Penyidikan terbaru ini menambah daftar perkara yang sedang membelit BRI. Sebelumnya, KPK juga mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di bank pelat merah itu dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam kasus EDC, KPK memperkirakan kerugian negara sekitar Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK menegaskan penyidikan dugaan korupsi notifikasi perbankan di BRI dan Telkom masih berada pada tahap awal. Namun, besarnya nilai dugaan kerugian negara membuat perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi korporasi terbesar yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. (ntr)