
PEKANBARU-Nasib hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan memasuki babak penentuan pada Kamis (30/7/2026). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan tersebut akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau mengambil pertimbangan hukum yang berbeda.
Perkara yang menjerat Abdul Wahid menjadi salah satu kasus korupsi dengan perhatian publik terbesar di Riau dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyangkut kepala daerah aktif yang kemudian dinonaktifkan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap aparatur pemerintah dalam pengelolaan anggaran infrastruktur daerah.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 9 Juli 2026, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan bersama sejumlah pihak lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan dugaan praktik pemerasan dilakukan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau selama periode April hingga November 2025.
Menurut jaksa, perkara tersebut bermula dari pertemuan yang berlangsung di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam rapat itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan arahan agar seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu". Jaksa juga menyebut adanya ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak mengikuti arahan tersebut.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut, menurut jaksa, disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP bersama pihak-pihak lain yang menjadi perantara.
Dalam persidangan terungkap bahwa para kepala UPT awalnya hanya menyatakan sanggup memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut kemudian disebut meningkat menjadi 5 persen dengan total target sekitar Rp7 miliar.
Jaksa menyebut para pejabat akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan dan khawatir kehilangan jabatan apabila menolak.
Proses penyerahan uang disebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, disusul tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Selain itu, dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan aktivitas tertentu.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang putusan hari ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum perkara tersebut. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, serta pembelaan yang telah disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum menjatuhkan putusan.
Apabila hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, Abdul Wahid berpotensi menjalani hukuman penjara selama lebih dari delapan tahun. Sebaliknya, majelis hakim juga memiliki kewenangan menjatuhkan putusan yang lebih ringan, lebih berat, maupun membebaskan terdakwa apabila menilai unsur pidana tidak terbukti menurut hukum.
Putusan perkara ini dinilai memiliki arti penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Riau, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur. Sidang juga menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut akuntabilitas penyelenggara pemerintahan daerah serta kepastian hukum terhadap perkara yang telah bergulir sejak 2025. (bsh)





PEKANBARU-Nasib hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan memasuki babak penentuan pada Kamis (30/7/2026). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan tersebut akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau mengambil pertimbangan hukum yang berbeda.
Perkara yang menjerat Abdul Wahid menjadi salah satu kasus korupsi dengan perhatian publik terbesar di Riau dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyangkut kepala daerah aktif yang kemudian dinonaktifkan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap aparatur pemerintah dalam pengelolaan anggaran infrastruktur daerah.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 9 Juli 2026, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan bersama sejumlah pihak lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan dugaan praktik pemerasan dilakukan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau selama periode April hingga November 2025.
Menurut jaksa, perkara tersebut bermula dari pertemuan yang berlangsung di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam rapat itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan arahan agar seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu". Jaksa juga menyebut adanya ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak mengikuti arahan tersebut.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut, menurut jaksa, disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP bersama pihak-pihak lain yang menjadi perantara.
Dalam persidangan terungkap bahwa para kepala UPT awalnya hanya menyatakan sanggup memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut kemudian disebut meningkat menjadi 5 persen dengan total target sekitar Rp7 miliar.
Jaksa menyebut para pejabat akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan dan khawatir kehilangan jabatan apabila menolak.
Proses penyerahan uang disebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, disusul tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Selain itu, dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan aktivitas tertentu.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang putusan hari ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum perkara tersebut. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, serta pembelaan yang telah disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum menjatuhkan putusan.
Apabila hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, Abdul Wahid berpotensi menjalani hukuman penjara selama lebih dari delapan tahun. Sebaliknya, majelis hakim juga memiliki kewenangan menjatuhkan putusan yang lebih ringan, lebih berat, maupun membebaskan terdakwa apabila menilai unsur pidana tidak terbukti menurut hukum.
Putusan perkara ini dinilai memiliki arti penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Riau, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur. Sidang juga menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut akuntabilitas penyelenggara pemerintahan daerah serta kepastian hukum terhadap perkara yang telah bergulir sejak 2025. (bsh)